Hidayatullah.com—Pengadilan Adminsitrasi Negara Mesir menetapkan Otoritas Regulator Telekomunikasi Nasional dan Kementerian Teknologi Telekomunikasi dan Informasi harus memblokir situs-situs porno, lapor koran pemerintah Al Ahram, sebagaimana dikutip Al Mishry Al Yaum, Kamis (29/03/2012).
Keputusan itu merupakan pengabulan atas permohanan yang diajukan oleh Abdul Aziz Orabi, yang menuntut agar seluruh situs porno diblokir guna memelihara tradisi relijius, memerangi kejahatan dan mempertahankan etika bangsa Mesir.
Sebelumnya pada bulan ini, Menteri Telekom Muhammad Abdul Kadir Salem mengumumkan bahwa regulator telekomunikasi sedang menggodok aturan pemblokiran jutaan situs porno bersama parlemen.
Komite Transportasi dan Telekomunikasi meminta parlemen membuat undang-undang yang menghukum para penyelenggara layanan telekomunikasi, jika mereka tidak memblokir situs-situs porno.*