Hidayatullah.com—Pertemuan dua hari tingkat menteri mengenai pengungsi di negara-negara Islam yang, dihadiri komisi tinggi PBB untuk urusan pengungsi UNHCR dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI), berakhir hari Sabtu (12/05/2012) di Ashgabat, Turkmenistan.
Konferensi itu memusatkan pembahasannya pada masalah pengungsi di dunia Muslim.
Tahun 2011, negara-negara OKI menjadi penampung lebih dari 17 juta orang yang berstatus pengungsi, pencari suaka, orang-orang yang pulang ke negaranya, orang-orang yang terusir di dalam negaranya dan orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Jumlah tersebut mencakup 50% urusan pengungsi yang ditangani UNHCR.
Komisioner tinggi UNHCR Antonio Guterres mendesak negara anggota OKI agar memperhatikan akar permasalahan pengungsi. Dia juga menenkankan pentingnya peningkatan perlindungan bagi para pengungsi.
Membandingkan ajaran Islam dengan hukum internasional tentang pengungsi, Guterres mendesak negara anggota OKI untuk mengadopsi hukum terkait pengungsi ke dalam legislasi nasional mereka.
“Hukum dan tradisi Islam mencangkup prinsip-prinsip pemberian perlindungan bagi orang yang mencari suaka,” kata Guterres kepada delegasi negara OKI, lansir Arab News (13/05/2012). Dia menambahkan bahwa hukum Islam juga melarang pemulangan paksa para pencari suaka.
Guterres mendesak agar negara-negara anggota OKI yang belum melaksanakannya segera meratifikasi Konvensi Pengungsi PBB 1951 dan Protokol 1967.*