Hidayatullah.com–Menteri Dalam Negeri Tunisia, Ali Aridh, Kamis (31/5/2012) mengumumkan bahwa kementeriannya akan memulai menerapkan status dan undang-undang darurat militer. Hal ini ditujukan untuk mencegah kekerasan yang baru-baru ini melanda di sejumlah kota, dan mencuatnya berbagai kritikan terhadap petugas keamanan. Demikian dilansir Aljazeera.
Ali berjanji akan mulai menjalankan kebijakan keamanan yang diusulkan oleh kementeriannya dan telah disetujui setelah amandemen. Kebijakan tersebut termasuk penerapan secara penuh hukum darurat.
“Tujuan kami adalah untuk mengatasi kekerasan di negeri ini, bahkan jika hal tersebut mengarah kepada pengurangan kebebasan,” tutur Ali.
Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah Perdana Menteri Tunisia, Mahadi, Jibali mengatakan bahwa rakyat Tunisia tidak bisa bersabar lagi atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh “ekstrimis”.*