Hidayatullah.com—Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia memita pemerintah Myanmar memberikan status kewarganegaraan bagi Muslim Rohingya, setelah berbulan-bulan kekerasan sektarian terjadi di negara bagian Arakan (Rakhine) wilayah pesisir barat.
Ketidakjelasan kewarganegaraan Rohingya dan diskrimiasi sistematis oleh penguasa Myanmar menjadi pangkal masalah pertikaian di negara mayoritas penganut Buddha itu.
Komisioner Komisi HAM PBB Navi Pillay mengatakan kepada para wartawan bahwa perubahan hukum di Myanmar perlu dilakukan.
“Ini harus termasuk review terhadap undang-undang kewarganegaraan, guna memastikan bahwa Rohingya memiliki akses yang sama terhadap status kewarganegaraan,” katanya dikutip Russia Today (9/11/2012).
Orang-orang Rohingya di Myanmar tidak memiliki status hukum dan dianggap oleh negara mayoritas bersuku Burma dan beragama Buddha itu sebagai imigran gelap dari Bangladesh. Padahal menurut sejarah, orang Rohingya, yang kebanyakan beragama Islam, lebih dulu eksis di Arakan sebelum negara Burma (nama lama Myanmar) terbentuk.*