Hidayatullah.com—Pemerintah Iralandia mengumumkan akan melegalisasi aborsi dalam kondisi di mana nyawa ibu dalam bahaya, sebuah keputusan yang dirtentang sejumlah uskup.
Tindakan itu diambil menyusul kematian Savita Halappanvar. Wanita berusia 31 tahun itu hamil 17 minggu. Dia meninggal di rumah sakit Universitas Galwy setelah keguguran. Keluarganya mengatakan, wanita itu telah berungkali diaborsiu, tetapi selalu ditolak. Kasus itu saat ini sedang diselidiki aparat kesehatan Iralandia.
Empat uskup di Irlandia menentang keputusan itu, termasuk Kardinal Sean Brady.
Aborsi di Irlandia illegal, kecuali terbukti nyata nyawa ibu dalam bahaya. Meskipun demikian, sampai saat ini pemerintah belum memberikan petunjuk dalam keadaan seperti apa dokter boleh melakukan aborsi.
Pemerintah Irlandia mengatakan aturan baru itu merupakan kombinasi legalisasi dan regulasi kasus di mana nyawa wanita hamil tidak dalam bahaya. Peraturan akan dibuat sesuai konvensi HAM Eropa.
Menteri kesehatan James Reilly mengatakan, peraturan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga dan memastikan keselamatan para wanita hamil.
Dalam pernyataan bersama para uskup Irlandia yang menentang peraturan itu mengatakan, bahwa peraturan baru akan mengubah secara mendasar praktik medis di Irlandia.
“Hal itu akan membuka jalan bagi pembunuhan atas anak-anak yang tidak diinginkan lahir. Hal itu tidak dapat dibenarkan secara moral dalam keadaan apapun,” dikutip BBC (18/12/2012).*