Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mengaku Bersalah, Wanita Vietnam Terdakwa Pembunuh Kim Jong-nam Dihukum Ringan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 3 April 2019 19:08 7:08 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 4 April 2019 05:25
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Aeorang wanita Vietnam yang didakwa membunuh Kim Jong-nam, abang dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, mengaku bersalah melukai korban dengan benda potensial mematikan demi mendapatkan hukuman mati.

Dilansir BBC hari Senin (1/4/2019), pengadilan di Malaysia menghukum Doan Thi Huong tiga tahun empat bulan penjara, mulai dari waktu penangkapannya pada Februari 2017.

Meskipun demikian, menurut pengacaranya berdasarkan hukum yang berlaku di Malaysia wanita itu dapat keluar sel pada bulan Mei tahun ini.

Huong terancam pidana mati apabila dirinya tidak membuat pengakuan bersalah terhadap tuduhan jaksa.

“Pakan pekan pertama bulan Mei, dia akan pulang ke rumah,” kata pengacara Huong, Hisyam Teh Poh Teik kepada para reporter di pengadilan Shah Alam.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Ibu tirinya kepada BBC bahasa Vietnam mengatakan keluarga “sangat bahagia.”

“Kami merasa sangat bersyukur atas semua dukungan dari pemerintah, pengacara dan masyarakat,” ujarnya.

Keputusan hakim itu diambil setelah rekan sesama terdakwa Huong asal Indonesia, Siti Aisyah, secara mengejutkan dilepaskan dari dakwaan bulan lalu, setelah asa intervensi dari Kejaksaan Agung Malaysia.

Harapan Huong untuk bisa bebas seperti Aisyah buyar pada 14 Maret, ketika pihak berwenang Malaysia menolak permohonannya agar dakwaan pembunuhan dicabut dan mengatakan bahwa persidangan kasusnya akan dilanjutkan.

Wanita Vietnam itu menangis di ruang persidangan, dan berkata kepada para reporter,” Hanya Tuhan yang tahu kami tidak melakukan pembunuhan itu. Saya ingin keluarga mendoakan saya.”

Baik Huong maupun Siti Aisyah bersikukuh mereka tidak bersalah. Keduanya mengatakan bahwa mereka diperdayai untuk melakukan pembunuhan itu, dengan melumuri zat syaraf mematikan ke wajah korban. Mereka mengatakan diajak untuk melakukan prank untuk acara televisi.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas, kedua wanita itu mencegat Kim Jong-nam yang sedang berada di bandara internasional Kuala Lumpur untuk terbang ke Macau. Sementara Siti Aisyah berjaga-jaga di belangan atau sisi Kim agar dia tidak menjauh, Huong tampak melumurkan sesuatu ke wajah pria Korea itu sebelum akhirnya dinyatakan positif meninggal dunia akibat zat beracun VX.

Dengan berakhirnya kasus persidangan kedua wanita itu, hingga kini belum ada yang benar-benar dinyatakan bersalah sebagai pelaku atau otak pembunuhan abang pemimpin Korea Utara itu dan tidak diketahui mengapa dia dibunuh.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Deklarasi Bugis-Makassar rantau Dukung Prabowo-Sandi
Tulisan selanjutnya Pejabat AS: Tiga Negara Memangkas Impor Minyak Iran Sampai 0

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?