Hidayatullah.com—Pengadilan Arab Saudi akhirnya menjatuhkan hukuman penjara dan cambuk kepada pengacara Mesir yang didakwa membawa narkoba, yang kasusnya sempat meregangkan hubungan diplomatik kedua negara.
Dilansir Al-Ahram (15/1/2013) Ahmad al-Jizawi divonis penjara lima tahun dan cambuk sebanyak 300 kali.
Al-Jizawi ditangkap aparat Saudi pada bulan 2012 saat masuk ke Arab Saudi guna menjalankan umrah, karena dituduh menyelundupkan narkoba. Baca berita sebelumnya Bervisa Umrah Aktivis HAM Selundupkan Narkoba Dalam Tas Al Quran.
Penangkapan pengacara sekaligus aktivis HAM terkemuka di Mesir itu sempat menyulut kemarahan sebagian warga Mesir dengan cara mengepung kedutaan Saudi di Kairo. Akibatnya, Saudi memanggil pulang duta besarnya dan terjadi ketegangan diplomatik antara Riyadh dan Kairo.
Sidang pertama Jizawi digelar pada 18 Juli 2012.
Islam Bakr, warga Mesir yang bekerja sebagai akuntan di Arab Saudi juga didakwa dalam persidangan bersama Jizawi. Bakr divonis enam tahun penjara dan 400 kali cambukan.
Duta Besar Mesir untuk Saudi Adel Al-Alfy mengatakan, pemerintah Mesir akan mengajukan banding atas vonis tersebut dan berharap akan mendapatkan pengurangan hukuman.
Di Arab Saudi, kepemilikan barang narkoba bisa divonis penjara hingga 15 tahun. Hukuman cambuk tidak selalu diberikan, tetapi jika ada biasanya paling sedikit 50 kali cambukan.*