Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Setelah 200 Tahun Wanita Paris Akhirnya Bebas Berpantalon

Ama Farah
Terakhir diupdate: 7 Februari 2013 19:51 7:51 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 7 Februari 2013 19:51
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Undang-undang berusia 214 tahun yang melarang wanita Paris mengenakan pantalon atau celana panjang, akhirnya dicabut oleh Menteri Hak-Hak Wanita Najat Vallaud-Belkacem.

Pada bulan Nopember 1799 dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa bagi siapa saja perempuan yang ingin mengenakan celana panjang di ibukota Prancis, maka harus mengajukan permohonan izin tertulis dari pihak berwenang kota itu.

Satu abad kemudian, peraturan itu diamandemen dua kali. Amandemen menyebutkan bahwa perempuan diberi kebebasan mengenakan celana panjang jika mereka mengendarai sepeda atau naik kuda.

Asal muasal peraturan itu dikeluarkan adalah saat warga kelas pekerja banyak yang mengenakan celana panjang, yang kemudian menjadi simbol Revolusi Prancis. Pakaian berupa celana panjang itu merupakan tandingan dari kulot sepanjang lutut yang biasa dipakai oleh golongan aristokrat Prancis.

Pada tahun 2010, para wakil rakyat dari Partai Hijau berupaya menghapuskan peraturan yang dinilai tidak masuk akal itu. Ketika itu mereka mendapatkan tentangan dari pemerintah daerah, sebab perjuangan mereka dianggap membuang-buang waktu demi menghapus peraturan lawas yang dipandang sebagai “peninggalan arkeologi hukum” itu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Tahun 2012 perjuangan mengenyahkan peraturan aneh tersebut dilakukan kembali oleh seorang anggota parlemen dari oposisi Partai UMP.

Kali ini perjuangan itu membuahkan hasil. Peraturan yang bercokol dalam kitab undang-undang sejak tahun 1799 itu pun dihapuskan pekan lalu secara resmi.

Menteri Hak-Hak Wanita Najat Vallaud-Belkacem, seorang perempuan kelahiran Maroko keturunan imigran Muslim, mengatakan bahwa peraturan itu tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan antara pria dan wanita yang tertuang dalam dasar negara maupun hukum Eropa yang diakui Prancis.

Oleh karena itu, kata Vallaud-Belkacem, peraturan tersebut harus dihapuskan. “Peraturan itu sama sekali tidak punya efek hukum. Dan dokumen itu tidak lain adalah sebuah barang koleksi museum,” katanya dikutip France24 Selasa (4/2/2013).*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pakai Baju Terawang Sarah Netanyahu Dihujani Kritik
Tulisan selanjutnya Muhammad ‘Husni’ Mursy Ajak Tampilkan Islam Moderat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Irlandia Boikot Eurovision untuk Kedua Kalinya, Soroti Situasi Kemanusiaan Gaza

Berita
19 September 2026 10:34
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 di Semarang Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara
LPPOM dan Balai POM DKI Dorong Industri Kosmetik Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal
Mantan Presiden Kosovo Dihukum Penjara 25 Tahun karena Kejahatan Perang
Berkedok ‘Melindungi Alam’, Organisasi Lingkungan ‘Israel’ Desak Zionis Kuasai Cadangan Air Palestina

Terbaru

  • Ledakan Terdengar di Riyadh, Arab Saudi Keluarkan Peringatan Serangan Udara
  • Dorong Tinggalkan Kebiasaan Scrolling, Singapura Beri Imbalan Warganya yang Baca Buku
  • Irlandia Boikot Eurovision untuk Kedua Kalinya, Soroti Situasi Kemanusiaan Gaza
  • Mantan Presiden Kosovo Dihukum Penjara 25 Tahun karena Kejahatan Perang
  • Oman Serukan Rute Alternatif Pengiriman LNG Supaya Tidak Lewat Hormuz
  • Ms Rachel Gandakan Donasi Mackelmore untuk Palestina, Jadi 2 Juta Dolar AS
  • Saat Harga BBM Naik, Qatar Salurkan 1,3 Juta Liter Bahan Bakar untuk Gaza
  • MUI Titip Pesan kepada Menkeu Suahasil: Jaga APBN dan Perkuat Ekonomi Syariah
  • Ucap Salam, Polisi Muslimah Berpangkat Tinggi India Dimutasi
  • Erdogan akan Maju Pemilihan Presiden 2028

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?