Hidayatullah.com—Pengadilan adminsitrasi Mesir hari selasa (20/5/2014) memerintahkan nama mantan presiden Husni Mubarak dan istrinya Suzanne disingkirkan dari lapangan-lapangan dan fasilitas publik diseluruh Mesir.
Keputusan itu diambil setelah melalui masa sidang 3 tahun, lansir Ahram Online.
Tuntutan agar penggunaan nama mubarak dihapus dari berbagai tempat dan fasilitaspublik diajukan tidak lama setelah Mubarak dilengserkan oleh aksi unjuk rasa massa Januari 2011 yang menuntut diakhirinya kekuasaan presiden yang terkenal dengan korupsi dan kebrutalan polisi dibawah komandonya itu.
Saat ini nama “Mubarak” telah dihapus dari banyak tempat, termasuk nama stasiun kereta bawah tanah di pusat kota yang diganti menjadi “Al-Syuhadaa” untuk menghormati ratusan orang yang meninggal dunia saat terjadi revolusi Januari 2011.*