Hidayatullah.com—Masalah hijab kembali menjadi isu yang diperdebatakan di Prancis. Tidak hanya menuntut larangan jilbab di tempat-tempat umum, studi terbaru menunjukkan warga Prancis juga ingin larangan kerudung diterapkan di sektor privat.
Hari Senin (25/3/2013) koran Le Parisien mempublikasikan hasil survei oleh lembaga marketing dan opini BVA, yang menunjukkan 86 persen warga Prancis ingin larangan pemakaian simbol agama diterapkan di sekolah-sekolah privat dan taman kanak-kanak. Berdasarkan jajak pendapat yang sama, 83 persen warga ingin pemakaian simbol agama di unit-unit usaha swasta dianggap ilegal.
Publikasi jajak pendapat tersebut muncul hanya beberapa hari setelah Selasa lalu (19/3/2013) pengadilan Prancis memutuskan bahwa pemecatan seorang wanita Muslim oleh sebuah sekolah taman kanak-kanak di Chanteloup-les-Vignes karena mengenakan jilbab adalah salah. Hakim memutuskan Baby Loup tidak berhak memecat Fatima Afif karena sekolah itu tidak memberikan pelayanan kepada publik atau merupakan institusi swasta yang dimiliki oleh perorangan. Oleh karenanya sekolah itu harus membayar ganti rugi 2.500 euro kepada Afif, lapor France24.*