Hidayatullah.com—Pengadilan kriminal di Kairo telah menolak banding kedua Husni Mubarak yang meminta agar mantan presiden Mesir itu dibebaskan, terkait penangguhan proses investigasi kasus korupsinya, dan mengabulkan permintaan jaksa untuk tetap menempatkannya dalam tahanan.
Aljazeera hari Ahad (28/4/2013) melaporkan, kantor berita MENA mengatakan bahwa Pengadilan Kriminal Kairo hari Ahad memerintahkan agar Mubarak tetap di dalam penjara selama 15 hari, sementara kasus korupsinya ditindaklanjuti.
Mubarak masih dapat menggugat kembali keputusan itu.
Saat ini Husni Mubarak ditahan pihak berwenang dalam kasus korupsi, termasuk pencurian dana alokasi pemeliharaan istana kepresidenan yang ditempatinya bersama dengan istri dan anak-anaknya.
Sidang kasus korupsi oleh Husni Mubarak tertunda tanpa batas waktu yang jelas, menyusul pengunduran diri hakim Abdullah yang ditugaskan untuk mengadili dirinya, dengan alasan akan ada konflik kepentingan jika ia memimpin persidangan atas Mubarak.
Mubarak didepak dari kekuasaannya tahun 2011 lewat gelombang aksi unjuk rasa massal rakyat yang menuntutnya mundur. Dia sudah mendekam dalam tahanan selama lebih dari dua tahun tanpa keputuan final terkait kasus kematian hampir 900 orang demonstran saat unjuk rasa penggulingannya terjadi.*