Hidayatullah.com—Di Indonesia tidak ada sanksi bagi pedagang yang menjual barang basi atau kadaluarsa. Tapi tidak demikian halnya di negara kecil Oman. Demi melindungi konsumen, pemerintah Kesultanan Oman mengenakan denda ratusan riyal Oman bagi para pelanggar aturan tersebut.
Para pedagang kecil dan ritel di Oman harus segera menyesuaikan diri dengan peraturan baru terkait perlindungan konsumen yang sangat keras. Kalau tidak, mereka terancam penjara dan/atau membayar denda belasan juta rupiah.
Dilansir Gulf News Rabu (1/5/2013), hari Selasa kemarin pengadilan di Barka memvonis seorang pedagang dengan hukuman penjara satu tahun dan denda 500 riyal Oman (lebih dari 12 juta rupiah), karena menjual produk susu kadaluarsa.
Seorang pedagang lain yang ketahuan menyimpan 300 botol shampoo kadaluarsa dan produk keperluan rumah tangga lainnya diperintahkan membayar denda 1.000 riyal.
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen yang sama, seorang pemilik toko furnitur dikenai denda 200 riyal karena tidak mengirimkan barang kepada pelanggannya secara tepat waktu. Tidak hanya itu, hakim bahkan menambahkan hukuman berupa denda 1.500 riyal, karena sejumlah pasal lain dalam undang-undang tersebut juga dilanggar.
UU Perlindungan Konsumen di Oman yang keras ini diberlakukan sejak dua tahun lalu. Pemerintah membuat peraturan tersebut dikarenakan banyak keluhan publik yang menuding elemen-elemen bisnis dan perdagangan seenaknya menaikkan dan mempermainkan harga barang.
Arab Saudi belum lama ini juga mewajibkan para pedagang memasang label harga, sebagai bagian dari upaya mengendalikan harga barang-barang kebutuhan rakyatnya. Baca berita sebelumnya: Kendalikan Harga, Pedagang Saudi Wajib Pasang Harga.
Kapan rakyat Indonesia mendapatkan undang-undang perlindungan konsumen seperti ini?*