Hidayatullah.com – Restoran seafood populer, Fish & Co., kini tidak memiliki sertifikat halal dari Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS).
Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara MUIS hari Kamis (02/08/2018) kepada BERITAMediacorp, menyusul penyebaran email yang mempertanyakan status halal restoran tersebut.
Menurut MUIS, sertifikasi halal Fish & Co. telah berakhir pada 31 Maret 2018 lalu.
Sebelumnya, restoran itu telah mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat akhir Februari lalu. Namun, Fish & Co. tidak memenuhi persyaratan Sertifikasi Halal (HCC) MUIS, jelas otoritas keagamaan Singapura tersebut.
MUIS menyatakan bahwa “tidak dapat mengungkapkan” apa yang menyebabkan sumber pembatalan permohonan, namun menyebutnya rahasia.
“Sejauh ini, kami belum menerima permohonan setifikasi halal baru dari pihaknya,” kata juru bicara MUIS.
Toko atau restoran yang memenuhi HCC MUIS biasanya diberikan sertifikat halal dalam “empat hingga delapan minggu” setelah membuat lamaran, kata MUIS.
Sebagaimana diketahui sertifikasi halal di Singapuran hanya dikeluarkan oleh MUIS, satu-satunnya otoritas kegamaan Islam, seperti MUI di Indonesia.
Dalam catatan di Facebook Fish & Co. Singapura pada hari Rabu (1 Agustus 2018), menjelaskan bahwa konsultan sertifikasi halal, HalalHub, sedang “mengurus beberapa masalah terkait permohonan pembaruan sertifikasi halal dengan MUIS, dan terus melakukan negosiasi dengannya”.
Baca: Daging Ayam Ditempatkan Satu Wadah dengan Babi Cemaskan Muslim Singapura
Fish & Co. juga memohon maaf “atas ketidaknyamanan yang terjadi, dan meminta dukungan pelanggan kami yang berkelanjutan kepada Fish & Co.”.
Dalam beberapa grup publik seperti ‘Halal Cafe & Restaurants di Singapura’ di halaman Facebook, administratornya menuliskan bahwa “Fish & Co tidak lagi dalam daftar makan bersertifikat halal oleh MUIS”.
Selain MUIS dan Fish & Co., halaman Twitter ‘halalSG’ juga menerima pertanyaan tentang status halal restoran.
Sekitar dua bulan lalu, beberapa perusahan lain, Hup Heng Poultry Industries – rumah jagal dan pasokan ayam lokal – telah dicabut izin halalnya selama lima bulan hingga 31 Oktober 2018.*