Hidayatullah.com—Komite haji dan umrah Arab Saudi mencatat terdapat 4.921 pelanggar visa umrah dari 44 negara tahun ini dengan tinggal di kerajaan itu melebihi batas ketentuan.
Jamaah umrah pelanggar izin tinggal paling banyak berasal dari Mesir dengan 952 orang, disusul kemudian oleh orang-orang Iran sebanyak 718 dan Pakistan 600 orang.
Indonesia menjadi asal negara jamaah umrah pelanggar visa terbanyak keempat dengan jumlah 382 orang.
Turki, Yordania dan India masing-masing menduduki urutan kelima, keenam dan ketujuh dengan jumlah pelanggar visa umrah 324, 271 dan 209 orang.
Sementara jamaah dari Aljazair, Yaman, Bangladesh, Iraq dan Malaysia masuk daftar dengan jumlah pelanggar visa melebihi 100 orang dari masing-masing negara.
Para pelanggar visa dari 29 negara yang terdaftar dipulangkan ke negaranya masing-masing tanpa terlibat aktivias kriminal.
Jamaah umrah dari negara minoritas Muslim justru banyak yang taat pada peraturan dan tidak tinggal di Saudi melebihi ketentuan dalam visa. Mereka berasal dari negara seperti Yunani, Denmmark, Spanyol, Norwegia, Australia, Filipina, Selandia Baru, Jepang, Portugal, Irlandia, Kanada serta segelintir dari negara Asia dan Afrika.
Kepala Komite Haji dan Umrah Usama Filali menjelaskan kepada koran setepat bahwa jamaah umrah yang tinggal di Saudi tidak dianggap melanggar peraturan sampai musim umrah berakhir pada bulan Agustus.
“Komite akan melakukan survei untuk mengetahui jumlah jamaah yang melebihi izin tinggal setelah musim umrah berakhir,” kata Filali dikutip Arab News Selasa (25/6/2013).
Jurubicara Departemen Paspor Bader al-Malik mengatakan, jumlah pelanggar visa umrah tahun ini berkurang dari tahun kemarin, di mana terdapat 11.000 orang melanggar izin tinggal umrah dan 6.000 orang jamaah haji melanggar ketentuan visanya.
Nawaf al-Boug dari kepolisian Jeddah mengatakan, aparatnya belum lama ini menggelar operasi mencari orang asing pelanggar ketentuan izin tinggal.*