Hidayatullah.com--Syeikh Dr. Nashr Farid Washil anggota Hai’ah Kibar Ulama Al Azhar yang juga pernah menjabat sebagai mufti Mesir menyampaikan bahwa penurunan Mursy tidak bertentangan dengan Syariat Islam, demikian lansir Bawwabah Al Ahram (10/07/2012).
Syeikh Washil menyampaikan bahwa penurunan Mursy tidak bertentangan dengan Syariat karena ia bertanggung jawab atas keamanan Mesir, hingga ia wajib menjaga kondisi demi rakyat meski ia harus mengalah sesuai dengan kaidah syar’iyah yang membolehkan untuk menempuh satu bahaya dalam rangka menghindari bahaya yang lebih besar. Syeikh Washil juga menyampaikan bahwa konflik saat ini adalah konflik dalam masalah duniawi dan tidak ada hubungannya dengan khilafah atau agama.
Ulama yang pernah melepas jabatannya karena fatwanya bertentngan dengan selera salah satu anggota keluarga Mubarak ini juga menyampaikan bahwa siapa yang memerangi militer dan terbunuh maka ia tidak syahid. Namun siapa yang terbunuh dalam rangka membela diri, kehormatan atau hartanya maka ia syahid. Dan jika dua pihak dari umat Islam berperang dengan pedangnya maka keduanya masuk neraka.
Merespon fatwa Hai’ah Syar’iyah li Al Huquq wa Al Ishlah yang beranggotakan beberapa tokoh dari komunitas Salafy yang menyebutkan memotivasi untuk mengorbankan jiwa demi membela legitimasi, Syeikh Washil menjawab, ”Mengorbankan jiwa dilakukan terhadap musuh yang memerangi kita, namun mengorbankan jiwa terhadap sesama kita maka itu perkara yang amat berbahaya.”
Sebagaimana diketahui bahwa penurunan mantan Presiden Mohammad Mursy membuat rakyat Mesir terbagi dua, pertama yang setuju Mursy turun partai-partai nasionalis, pihak Nashrani, Al Azhar serta partai An Nur yang berbasis ideology Salafiy yang berada di posisi kedua dalam Pemilu parlemen lalu dan pihak yang pro Mursy dari Al Ikhwan Al Muslimun, Salafiyah Jihadiyah serta sejumlah tokoh berhaluan Salafiyah.*