Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Maulid Nabi, Raja Maroko Ampuni 672 Narapidana

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 11 Oktober 2022 11:25 11:25 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 11 Oktober 2022 11:25
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Raja Maroko Mohammed VI memberikan amnesti kepada 672 narapidana dalam rangka peringatan Maulid Nabi.

Selama akhir pekan kemarin, Kementerian Kehakiman Maroko mengumumkan daftar narapidana atau tahanan yang akan menerima pengampunan kerajaan. Termasuk diantaranya sembilan orang yang dihukum karena tuduhan ekstremisme dan terorisme.

Kelima dari mereka akan bebas, sedangkan sisanya akan mendapat pengurangan hukuman.

“Para tahanan ini diberikan pengampunan setelah merevisi orientasi ideologis mereka dan menolak ekstremisme dan terorisme,” kata kementerian itu dalam siaran persnya.

Amnesti kerajaan menjadi hal penting dalam perayaan keagamaan, salah satunya Maulid Nabi, dan nasional di Maroko. Amnesti biasanya diberikan kepada narapidana yang menunjukkan “tata krama yang baik”.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Tahun ini sekitar 2.000 narapidana di penjara Maroko diberikan amnesti kerajaan, yaitu mereka yang dihukum dalam kasus yang berkaitan dengan terorisme.

Pada tahun 2017, negara Afrika Utara meluncurkan program reintegrasi yang disebut “Moussalaha” (Rekonsiliasi) di penjara-penjaranya, dengan fokus pada narapidana yang dihukum karena “terorisme” yang bersedia mengubah keyakinan mereka.

Sementara itu, seruan untuk mengampuni tahanan pemberontakan Hirak Rif belum juga terdengar.

Gerakan Hirak Rif pecah di wilayah Rif, Maroko utara pada tahun 2016 menyusul kematian penjual ikan Mohcine Fikri di sebuah truk sampah ketika dalam pengawasan polisi.

Sejak itu, protes meningkat, dengan bentrokan keras antara demonstran dan polisi.

Lebih dari 50 anggota gerakan ditangkap dan dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara, termasuk tokoh Hirak Rif, Nasser Zefzafi.

Menurut perkiraan para aktivis, delapan tahanan dari Hirak masih berada di penjara Maroko, terutama Nasser Zefzafi dan Nabil Ahamjik, yang keduanya dijatuhi hukuman 20 tahun karena “melayani agenda separatis dan berkonspirasi untuk membahayakan keamanan negara.”

Untuk menerima amnesti kerajaan di Maroko, narapidana harus mengajukan permintaan di mana mereka mengaku bersalah dan mencari pengampunan dari otoritas tertinggi di negara itu, dengan komitmen untuk tidak mengulangi kejahatan yang mereka dihukum.

Sejauh ini, Nasser Zefzafi menolak amnesti kerajaan, dengan alasan bahwa itu membuatnya bersalah karena hanya memprotes ketidakadilan sosial di wilayahnya.

Pada bulan April, Partai Persatuan Sosialis Maroko mengusulkan amnesti parlemen untuk membebaskan sisa aktivis Hirak dan mengakhiri kebuntuan selama lima tahun. Draf belum disetujui.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:marokomaulid nabiterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya WNI Novita Kurnia Putri Jadi Korban Salah Sasaran di Texas, Tewas Diberondong Ratusan Tembakan
Tulisan selanjutnya Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan Kedaluwarsa, Mahfud Undang Ahli Kimia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?