Hidayatullah.com—Peraturan yang melarang penggunaan cadar wanita Muslim di tempat-tempat publik mulai berlaku efektif, lapor BBC Ahad (1/10/2017)
Pemerintah mengatakan undang-undang itu, yang menyebutkan wajah harus terlihat mulai dari garis tepi rambut hingga ke dagu, adalah untuk melindungi nilai-nilai bangsa Austria.
Peraturan tersebut diberlakukan menjelang pemilihan umum yang akan digelar bulan ini, dan bisa jadi menguntungkan politisi-politisi kanan jauh Partai Kebebasan.
Kelompok-kelompok Muslim mengecam peraturan itu, dengan mengatakan bahwa pengguna cadar di Austria hanya segelintir saja.
UU tersebut tidak hanya melarang cadar Muslimah seperti burqa dan niqab, tetapi juga membatasi pemakaian masker medis penutup wajah dan makeup badut.
Diperkirakan ada 150 Muslimah pengguna burqa di Austria, dan pejabat-pejabat pariwisata telah mengutarakan kekhawatiran mereka bahwa kebijakan itu akan mencegah pelancong dari kawasan Teluk berkunjung ke negara itu.
Prancis dan Belgia memberlakukan larangan cadar sejak 2011 dan kebijakan serupa saat ini sedang digodok parlemen Belanda.
Kanselir Jerman Angela Merkel penah mengatakan bahwa cadar penutup wajah harus dilarang di Jerman “sebisanya selama legalitasnya memungkinkan.” Di Inggris tidak ada larangan penggunaan niqab atau burqa.*