Hidayatullah.com—Kementerian Urusan Islam Arab Saudi mengerahkan para petugas lapangannya ke provinsi dan gubernuran untuk mencari dan memberikan sanksi atas para imam dan muadzin pelanggar aturan. Kegiatan itu utamanya ditujukan atas para imam dan muadzin Saudi yang membiarkan warga negara asing menjadi pemimpin shalat.
Dilansir Arab News Senin (19/8/2013), media-media lokal memberitakan bahwa Kementerian Urusan Islam memerintahkan seluruh direktorat kementerian melakukan inspeksi atas seluruh masjid, guna menangkap imam dan muadzin pelanggar aturan iqama (semacam izin tinggal untuk bekerja) dan menghukum mereka, serta menghukum orang yang menyerahkan pekerjaan imam dan muadzin kepada mereka. Siapa saja yang diperbantukan untuk menjadi pemimpin shalat harus dipanggil untuk diperiksa.
Pemberantasan imam dan muadzin “ilegal” itu sejalan dengan program pemerintah Saudi yang memberikan kesempatan orang-orang asing untuk memperbaiki status dokumen keimigrasiannya.
Sebagian muadzin dan imam bekerja di pemerintahan di kota-kota dan daerah yang berbeda dengan tempat tugasnya. Mereka lantas menunjuk dan membayar orang-orang asing untuk melakukan tugasnya sebagai imam atau muadzin.
Sumber-sumber di Direktorat Jenderal Wakaf dan Masjid di Jeddah mendapati orang-orang asing menggantikan tugas imam dan muadzin Saudi di sejumlah masjid di kota itu. Praktek semacam itu melanggar hukum.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh Direktur Wakaf dan Masjid di Jeddah Fahid bin Muhammad al-Barqi. Dia membantah adanya imam dan muadzin asing di masjid-masjid dan mengatakan direktoratnya membentuk subkomite konsultatif untuk mengkaji laporan mengenai para imam dan muadzin serta memberikan rekomendasinya. Semua yang kedapatan melanggar peraturan akan dikenai sanksi berdasarkan keputusan Kerajaan Saudi.
Al-Barqi menegaskan, sistem mengharuskan bahwa seluruh imam dan muadzin adalah warga negara Saudi. Mereka yang mengalihkan tugasnya ke orang asing akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan sampai dicopot dari pekerjaannya.
Al-Barqi menambahkan, Kementerian Urusan Islam telah membuat berbagai mekanisme guna memantau kinerja para imam dan muadzin. Petugas lapangan bekerja sepanjang waktu memeriksa para imam dan muadzin ilegal dan memberikan laporan berkala ke direktorat mereka. Hasil laporan petugas lapangan itu menjadi bahan tambahan untuk menilai kinerja dan tindakanjut terhadap para imam dan muadzin di Saudi*