Hidayatullah.com—Presiden Mesir yang digulingkan, Muhammad Mursy, masa penahanannya diperpanjang 30 hari lagi pada Jumat (13/9/2013) guna kepentingan penyidikan atas tuduhan terlibat dalam pembobolan penjara tahun 2011 saat terjadi demonstrasi massa anti-rezim Husni Mubarak dan tuduhan spionase.
Mursy, yang ditahan sejak militer melakukan kudeta atas pemerintahannya 3 Juli lalu, dituduh berkolaborasi dengan Hamas mengatur pelariannya dari penjara Al-Natroun dan juga dituding memusnahkan catatan kepolisian tahun 2011, saat Mesir disibukkan dengan demonstrasi massa anti-Mubarak. Selain itu, Mursy juga dituduh menlakukan spionase untuk Hamas, menyerang kantor-kantor polisi dengan maksud membunuh dan menculik anggota polisi dan tahanan kala itu, lapor Al-Ahram.
Refa El-Tahtawi, kepala staf saat Mursy berkuasa, juga diperpanjang masa tahanannya selama 15 hari dalam rangka penyidikan untuk kasus spionase yang sama dengan Mursy. El-Tahtawi, yang sebelumnya sudah ditahan selama 15 hari, dituduh menyalahgunakan jabatannya dengan “membocorkan informasi penting” saat Mursy berkuasa.
Mursy, bersama dengan puluhan anggota Al-Ikhwan al-Muslimun lainnya, keluar dari penjara saat terjadi gerakan rakyat menentang kekuasaan rezim diktator Husni Mubarak tahun 2011. Organisasi pejuang Palestina Hamas dan organisasi bersenjata Syiah asal Libanon Hizbullah dituduh mengatur serangan terhadap penjara, sehingga akhirnya sejumlah tahanan bebas keluar dari dalam sel.
Sejak ditahan oleh militer awal Juli lalu hingga saat ini, tidak ada kabar yang pasti tentang kondisi dan keberadaan Mursy.
Mantan petinggi Ikhwan itu juga dituduh melakukan “penghinaan terhadap lembaga peradilan.”
Selama masa satu tahun berkuasa, pemerintah Mursy kerap bersitegang dengan institusi kehakiman Mesir. Puncak konfrontasi antara keduanya terjadi pada Nopember 2012, saat Mursy mengeluarkan dekrit yang berisi pemecatan terhadap jaksa agung –padahal dalam undang-undang yang berlaku di Mesir presiden tidak berwenang memecat jaksa agung meskipun boleh menyarankannya untuk mundur– serta menyatakan Dewan Syura dan Dewan Konstituante kebal dari pembubaran oleh mahkamah. Mursy juga memecat puluhan hakim, sementara mereka sedang menangani berbagai kasus.
Tindakan-tindakan Mursy itu membuat para aparat penegak hukum geram terhadap presiden pertama Mesir asal Al-Ikhwan tersebut, karena dinilai mencampuri bidang yudikatif yang seharusnya bebas dari interfensi kekuasaan eksekutif.*