Hidayatullah.com–Pengadilan banding tertinggi Mesir pada Rabu membatalkan keputusan untuk memasukkan lebih dari 1.500 orang ke dalam daftar resmi teroris negara itu, di dalamnya termasuk mantan presiden Mohamed Morsi (Muhamad Mursi).
Pengadilan Kasasi menerima banding Muhammad Mursi dan 1.537 terdakwa lain yang menentang pemasukan nama mereka ke dalam “daftar teroris”, sumber di pengadilan mengatakan dalam kondisi anonim karena pembatasan berbicara pada media.
Pemain sepak bola Mesir yang terkena, Mohamed Abu Treika, juga termasuk dalam daftar terdakwa.
Pihak berwenang Mesir menuduh para terdakwa memiliki hubungan dengan gerakan al Ikhwan al Muslimun, oleh otoritas dukungan militer dinyatakan sebagai organisasi “teroris” pada 2013, kutip Anadolu Agency.
Presiden Mesir yang pertama kali terpilih secara demokratis Mohammad Mursi telah menghabiskan tahun kelimanya di balik jeruji besi sejak ia digulingkan dalam kudeta militer tahun 2013.
Dia diadili dalam enam kasus; usaha kabur dari penjara, pembunuhan, mata-mata untuk Qatar, spionase dengan kelompok Hamas Palestina dan kelompok Syiah Hizbullah asal Libanon, menghina pengadilan, dan terorisme.
“Putusan terhadap Mursi bermotif politik. Rezim ingin menyingkirkannya,” kata Alaa Abdulmunsif, Kepala Organisasi Salam untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia kepada Anadolu Agency.
Pada Juni 2016, pengadilan Mesir memasukkan Mursi dalam daftar “teroris” negara itu selama tiga tahun.
Saeed Sadek, guru besar ilmu sosiologi politik di American University di Kairo, meyakini bahwa pengadilan Mursi merupakan hasil dari “pertarungan politik”.
“Mana mungkin orang-orang yang menggulingkannya akan membebaskannya,” ujar Sadek.
Baca: Pengadilan Mesir Tolak Banding Hukuman Pemimpin Ikhwanul Muslimin
Mengenai rekonsiliasi antara rezim Mesir dan Ikhwanul Muslimin dalam waktu dekat, Sadek pun pesimistis.
“Rezim sekarang sangat kuat dan tidak akan mengupayakan rekonsiliasi dengan Ikhwanul Muslimin,” kata dia lagi.
Sejak tersingkirnya Mursi, pihak berwenang Mesir telah melancarkan operasi untuk menindak pendukungnya, sehingga menyebabkan ratusan pendukungnya tewas dan mengirim ribuan orang ke balik jeruji dengan tuduhan penghasutan.
Sementara itu, tahun 2013, otoritas yang didukung militer menyatakan kelompok Ikhwanul Muslimin Moria dilabeli sebagai jaringan “teroris”.**/Nashirul Haq AR