Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Menentang UU Demonstrasi, Tamarud Kecam Al-Sisi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 28 November 2013 13:06 1:06 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 28 November 2013 13:06
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Salah seorang pendiri Tamarud, Hassan Shahin, mengumumkan bahwa dia akan terus melakukan “mogok” sampai seluruh demonstran yang ditahan di depan gedung Dewan Syura Mesir pada hari Selasa (26/11/2013) dibebaskan.

“Gulingkan Sisi,” kata Sahin menanggapi pengusiran polisi terhadap demonstran yang menentang persidangan warga sipil di pengadilan militer. Dua puluh empat aktivis ditahan oleh pihak berwajib.

Jurubicara Tamarud itu mengajak rakyat Mesir turun ke Lapangan Talaat Harb hari Rabu untuk menghentikan “negara polisi” kembali diterapkan di Mesir.

Tamarud adalah gerakan rakyat yang mendorong tentara untuk menggulingkan pemerintahan presiden Muhammad Mursy pada bulan Juli.

Namun, sebagaimana dilaporkan koran pemerintah Al-Ahram (26/11/2013), menurut anggota-anggota Tamarud lainnya Mahmud Badr, Muhammad Abdul Aziz, May Wahba dan Shahin tidak lagi mewakili kelompok mereka.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pemerintah sementara Presiden Adly Mansour hari Ahad (24/11/2013) memberlakukan peraturan demonstrasi baru, yang disebut sebagian pihak memangkas hak kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul, serta berunjuk rasa secara damai rakyat Mesir.

Salah satu pasal yang dikecam adalah keharusan penyelenggara unjuk rasa untuk meminta izin tertulis jauh-jauh hari kepada pihak berwajib dan mendapatan izin sebelum melakukan aksinya.

Pasal di mana polisi diperbolehkan untuk membubarkan pertemuan-pertemuan pribadi dan Kementerian Dalam Negeri berhak membubarkan demonstrasi juga termasuk pasal yang dituntut agar diamandemen.

Menurut Jamal Eid, direktur Arabic Network for Human Rights Information, undang-undang yang seharusnya menjadi produk 2 revolusi itu, justru lebih buruk ketimbang undang-undang yang dikeluarkan tahun 1932 saat Inggris menjajah Mesir, tulis Egypt Independent.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Abdullah Hehamahua: M Natsir Sosok yang Konsisten
Tulisan selanjutnya 5 Rumus Kemenangan, Jadikan Hidup lebih Diridhoi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?