Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Dua TKW Terbebas dari Hukuman Mati telah Kembali ke Indonesia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Desember 2013 04:54 4:54 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Desember 2013 04:54
Bagikan
TKW Indonesia
Bagikan

Hidayatullah.com—Hasil dari upaya perlindungan KBRI Riyadh terhadap para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, khususnya mereka yang menghadapi ancaman hukuman mati kembali membuahkan hasil.

“Hari Senin (02/12/2013), KBRI Riyadh telah memulangkan dua TKI yang berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Mereka adalah Sdri. Halimah bt Tarma Amir dan Sdri. Halimah bt Uu (Halimah Bushir) ke Indonesia dengan penerbangan Saudia,” demikian rilis pihak BKRI yang ditandatangani Pelaksana Fungi Pensosbud KBRI Riyadh, Ahrul Tsani Fathurrahman kepada hidayatullah.com, Selasa (03/12/2013) malam.

Halimah bt Tarma Amir sebelumnya dinyatakan bersalah dalam persidangan di Mahkamah Umum Riyadh dengan hukuman qishosh karena telah melakukan pembunuhan terhadap anak majikan.

Vonis mati telah dijatuhkan oleh Pengadilan kepada Halimah pada tanggal 31 Mei 2011.

Selanjutnya, atas usaha bersama KBRI Riyadh dan Pengacara yang ditunjuk, setelah melalui proses peradilan hingga bulan September 2013, pada akhirnya yang bersangkutan berhasil mendapatkan pengampunan (tanazul) tanpa pengajuan hak khusus oleh majikan dan kasus tersebut dinyatakan selesai.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sementara itu, Sdri. Halimah bt Uu atau Halimah Bushir sebelumnya juga dijatuhi hukuman mati dan semula ditahan di Penjara Makkah sejak tanggal 15 September 2009 dengan tuduhan melakukan praktek sihir dan guna-guna kepada majikan dan keluarganya.

Mahkamah Juziyah (Mahkamah Sumir) Makkah telah memvonis yang bersangkutan bersalah dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun dan 500 cambukan untuk pelanggaran hak umum.

Sementara untuk proses penyelesaian sidang atas hak khusus berupa tuntutan ganti rugi materi dan immateri dari majikan, yang bersangkutan dipindahkan ke penjara wanita Malaz, Riyadh dan berkasnya diteruskan ke Mahkamah Umum Riyadh.

Namun setelah melalui proses peradilan dengan pendampingan dari KBRI Riyadh hingga ke tingkat banding, yang bersangkutan dibebaskan dari tuntutan ganti rugi.

Menurut  KBRI, pembebasan ini tak lain hasil upaya meminta pemaafan dari Raja Abdullah.

“Sehingga yang bersangkutan dapat dibebaskan sebelum masa hukumannya selesai, sehingga kasusnya juga dianggap selesai,” demikian keterngan Ahrul Tsani dalam keterangannya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukuman matiindonesiaSaudiTenaga kerja WanitaTKWTWI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kondom Tak Bisa Cegah Penularan HIV-AIDS
Tulisan selanjutnya Ustad Yusuf Mansyur: “Jilbab Ditunda-tunda, Kondom Malah Dibebaskan Sebebas-bebasnya”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?