Hidayatullah.com—Hasil dari upaya perlindungan KBRI Riyadh terhadap para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, khususnya mereka yang menghadapi ancaman hukuman mati kembali membuahkan hasil.
“Hari Senin (02/12/2013), KBRI Riyadh telah memulangkan dua TKI yang berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Mereka adalah Sdri. Halimah bt Tarma Amir dan Sdri. Halimah bt Uu (Halimah Bushir) ke Indonesia dengan penerbangan Saudia,” demikian rilis pihak BKRI yang ditandatangani Pelaksana Fungi Pensosbud KBRI Riyadh, Ahrul Tsani Fathurrahman kepada hidayatullah.com, Selasa (03/12/2013) malam.
Halimah bt Tarma Amir sebelumnya dinyatakan bersalah dalam persidangan di Mahkamah Umum Riyadh dengan hukuman qishosh karena telah melakukan pembunuhan terhadap anak majikan.
Vonis mati telah dijatuhkan oleh Pengadilan kepada Halimah pada tanggal 31 Mei 2011.
Selanjutnya, atas usaha bersama KBRI Riyadh dan Pengacara yang ditunjuk, setelah melalui proses peradilan hingga bulan September 2013, pada akhirnya yang bersangkutan berhasil mendapatkan pengampunan (tanazul) tanpa pengajuan hak khusus oleh majikan dan kasus tersebut dinyatakan selesai.
Sementara itu, Sdri. Halimah bt Uu atau Halimah Bushir sebelumnya juga dijatuhi hukuman mati dan semula ditahan di Penjara Makkah sejak tanggal 15 September 2009 dengan tuduhan melakukan praktek sihir dan guna-guna kepada majikan dan keluarganya.
Mahkamah Juziyah (Mahkamah Sumir) Makkah telah memvonis yang bersangkutan bersalah dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun dan 500 cambukan untuk pelanggaran hak umum.
Sementara untuk proses penyelesaian sidang atas hak khusus berupa tuntutan ganti rugi materi dan immateri dari majikan, yang bersangkutan dipindahkan ke penjara wanita Malaz, Riyadh dan berkasnya diteruskan ke Mahkamah Umum Riyadh.
Namun setelah melalui proses peradilan dengan pendampingan dari KBRI Riyadh hingga ke tingkat banding, yang bersangkutan dibebaskan dari tuntutan ganti rugi.
Menurut KBRI, pembebasan ini tak lain hasil upaya meminta pemaafan dari Raja Abdullah.
“Sehingga yang bersangkutan dapat dibebaskan sebelum masa hukumannya selesai, sehingga kasusnya juga dianggap selesai,” demikian keterngan Ahrul Tsani dalam keterangannya.*