Hidayatullah.com—Pengadilan banding membatalkan vonis hukuman atas 21 perempuan yang dituduh sebagai anggota Al-Ikhwan Al-Muslimun dan ikut demonstrasi pro-Mursy Nopember lalu.
Kelompok perempuan itu, termasuk 7 di antaranya masih di bawah umur, tampil di persidangan dari balik jeruji besi, sebagian membawa bunga mawar merah dengan tulisan “kebebasan” di telapak tangannya, lansir Euronewsi.
Di pengadilan sebelumnya, mereka dinyatakan bersalah menjadi bagian dari kelompok teroris, mengganggu lalu lintas, sabotase dan menggunakan kekerasan. Semua tuduhan itu dibantah oleh keluarga mereka dan diprotes kelompok pemerhati hak-hak asasi manusia.
“Kami bukan anggota kelompok politik atau partai atau organisasi apapun,” kata salah seorang pria yang istri dan putrinya berada di antara ke-21 perempuan itu. Baca berita sebelumnya di sini.
“Mereka [aparat hukum] mengatakan semua orang yang ditangkap itu adalah anggota dari Al-Ikhwan Al-Muslimun. Keluarga saya sendiri, keluarga ayah saya, dan keluarga istri saya, tidak ada dari kami yang memiliki keterkaitan politik apapun.”
Keputusan pengadilan banding hari Sabtu (7/2/2013) itu mengubah keputusan sebelumnya. Anak-anak yang masih dibawah umur diberi hukuman percobaan tiga bulan, sedangkan hukuman 11 tahun penjara bagi 14 perempuan dewasa dikurangi menjadi hukuman percobaan 1 tahun penjara.*