Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pemerintah Mesir Vonis 113 Pendukung Ikhwanul Muslimin

Thoriq
Terakhir diupdate: 10 Januari 2014 09:56 9:56 am
Thoriq
Dipublikasikan 10 Januari 2014 09:56
Bagikan
Para pendukung mantan presiden Mursy dalam aksinya di depan Al Azhar
Bagikan

idayatullah.com–Pengadilan Mesir hari Kamis (09/01/2014) menghukum 113 orang pendukung Presiden Mesir yang terguling Mohammad Mursy atas berbagai tuduhan.

Mereka dihukum berbagai tuduhan. Di antaranyamenyerang polisi, melakukan kekerasan, hingga tuduhan ambil bagian dalam protes politik yang tidak sah.

Sebuah pengadilan di Kairo menghukum 63 orang dengan kurungan penjara selama tiga tahun dan denda $ 7 ribu karena  ikut dalam aksi protes bulan November.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pengadilan Kairo lainnya menjatuhkan hukuman atas 24 pendukung Al Ikhwan al Muslimun hingga tiga tahun karena menyerang polisi.

Sebuah pengadilan ketiga menghukum ke-26 mahasiswa Universitas Al-Azhar, di mana sering terjadi demonstrasi, dengan hukuman penjara dua setengah tahun atas tuduhan vandalisme dan terlibat bentrokan dengan kekerasan.

Pemerintah Mesir bulan November mengesahkan undang-undang yang melarang semua demonstrasi kecuali aksi protes yang telah disetujui oleh polisi.

Sabtu (05/01/13) lalu, aktivis Mona Saif divonis hukuman kurung satu tahun penjara dengan dakwaan mengganggu ketertiban umum dan vandalisme.

Uniknya dalam kasus tersebut, pengadilan dinilai tidak mampu menghadirkan bukti-bukti yang memberatkan.

Beberapa aktivis mengeluhkan, bahkan gara-gara sebuah boneka kejaksaan menggelar penyelidikan terkait dugaan terorisme.

Konstitusi Baru  

Mesir saat ini sedang menyidangkan dua bekas presiden sekaligus, Mohammad Mursy dan Husni Mubarak, diktatur yang lengser 11 Februari 2011.

Mubarak yang kini berusia 85 tahun sedang menjalani tahanan rumah di sebuah rumah sakit militer di Kairo.

Adalah Hakim Agung, Adly Mansour yang diplot untuk memimpin pemerintahan transisi pasca kejatuhan Mursy. Mansour sendiri mengatakan September silam, dirinya enggan mencalonkan diri sebagai presiden dalam pemilu.

Pemerintahan transisi di Kairo berada di bawah bayang-bayang Panglima Militer Mesir, Jendral Abdul Fattah al-Sisi.

Pekan depan, 14-15 Januari, Mesir bakal menggelar referendum buat mengesahkan Undang-undang Dasar baru. Rancangannya digodok oleh dewan konstitusi yang beranggotakan 50 orang, sebagian besar pilihan militer. Setelah itu pemerintah akan menggelar Pemilu legislatif dan presiden. Tidak jelas apakah Jendral Sisi bakal maju sebagai calon presiden.*

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ikhwanul Muslimin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Persiapan 80 persen, MTQ Nasional 2014 Siap Dilaksanakan
Tulisan selanjutnya Sederhanalah Bicara Cinta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?