Hidayatullah.com–Sebuah komite lewat sebuah biro hukum “Carter-Ruck and Co” berpusat di London dibentuk demi mengusut kasus kejahatan perang Bashar al Assad yang ditutupi berupa bukti foto-foto.
Tim penyelidi rahasia beranggotakan tokoh-tokoh penting sebagai berikut:
1. Sir Desmond de Silva (Ketua); Mantan Kepala Jaksa Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone. Diangkat secara langsung oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam kapasitas itu ia menangkapan Presiden Liberia Charles Taylor.
2. Profesor Sir Geoffrey: Mantan jaksa utama dalam pengadilan mantan Presiden Milosevic.
3. Profesor David M. Derek: Kepala Jaksa Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone. Diangkat secara pribadi oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam kapasitas itu ia memberikan dakwaan Presiden Liberia Charles Taylor.
4. Dr Stuart J. Hamilton: ahli Patologi forensik di United Kingdom Home Office Register.
5. Profesor Susan Black: Profesor Anatomi dan Antropologi Forensik dan bersertifikat antropolog forensik.
6. Stephen Cole: Direktur Teknis Acume Forensik dan ahli Pencitraan Forensik.
Para anggota tim penyelidik berangkat ke Suriah dan mulai memeriksa foto.
Setelah sampel dari foto tersebut diuji di Acume Forensik Centre yang berbasis di London, semua foto dinyatakan asli tanpa ada campur tangan, demikian dikutip laman turkiyegazetesi.com.tr.
Dari foto-foto tersebut diketahui bahwa para korban mendapat penyiksaan secara sistematis, dicekik dengan kawat, tali, timing belt, dan dibiarkan kelaparan.
Disebutkan juga bahwa dari foto-foto yang ada, diduga bahwa sekitar 11 ribu korban dibunuh dengan cara tersebut. Komisi juga menyatakan bahwa data tersebut merupakan dalil kuat untuk dakwaan atas kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang, untuk itu komisi mempersiapkannya dalam bentuk laporan.
Menyelundupkan keluar
Pemotret dengan nama samaran berkode “Caesar”, berhasil dibawa keluar Suriah beserta keluarganya, untuk menjamin keselamtan mereka.
Saksi “Caesar” ini pula pada tanggal 12, 13 dan 18 Januari telah dimintai kesaksiannya di hadapan komisi.
Setelah mendengar pengakuannya, komisi memutuskan bahwa ia diterima sebagai saksi yang bisa dipercaya dan memutuskan bahwa semua data tersebut bisa diterima mahkamah sebagai bukti kejahatan perang.*