Hidayatullah.com–Sierra Leone meloloskan peraturan baru yang memberikan sanksi penjara kepada orang-orang yang menyembunyikan penderita Ebola.
Peraturan yang diloloskan hari Jumat (22/8/2014) itu memberikan ancaman maksimal 2 tahun penjara bagi pelanggarnya, kata Jauiah Kaikai, seorang anggota legislatif.
Menurut Kaikai peraturan itu diperlukan untuk memaksa warga masyarakat bekerjasama dengan aparat pemerintah, sebab sebagian warga menolak untuk berpartisipasi dalam menanggulangi wabah Ebola dan menentang pendirian pusat perawatan di daerah mereka.
Menurut angka yang dirilis WHO hari Jumat kemarin, tercatat 2.615 kasus infeksi Ebola dan 1.427 orang telah meninggal karenanya.
Di Sierra Leone sendiri sedikitnya tercatat 910 kasus infeksi Ebola dan 392 orang telah kehilangan nyawanya.
Angka tersebut tidak mencakup kasus infeksi atau kematian Ebola para pasien yang disembunyikan keluarganya.
Kriminalisasi atas orang-orang yang menyembunyikan pasien Ebola itu disetujui secara bulat oleh wakil-wakil rakyat di parlemen, dengan mengamandemen undang-undang kesehatan publik yang telah berusia 54 tahun.
Menurut WHO di antara penyebab sulitnya penanggulangan wabah Ebola di Afrika Tengah adalah resistensi dari anggota masyarakat. Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, para petugas kesehatan kerap dikejar-kejar orang bersenjata, pasien Ebola dipaksa pulang keluarganya keluar dari tempat perawatan dan bahkan warga juga berani menyerbu dan mengobrak-abrik pusat-pusat perawatan pasien Ebola yang ada di daerah mereka.*