Hidayatullah.com–Sebuah pengadilan di Yordania telah membebaskan da’i Muslim yang lama tinggal di Inggris, Abu Qatadah, dari tuduhan terorisme.
Pengadilan keamanan negara Yordania hari Rabu (24/9/2014) menyatakan bahwa gugatan atas Abu Qatadah tidak memiliki bukti yang cukup, kata seorang sumber dari pengadilan kepada Reuters dikutip Aljazeera.
Sumber itu mengatakan da’i tersebut diperkirakan akan segera dibebaskan pada Rabu petang.
Abu Qatadah diekstradisi dari Inggris tahun lalu setelah melewati pertarungan hukum yang panjang. Pada bulan Juni dia juga dibebaskan dari dakwaan lain terkait konspirasi dan tindak terorisme. Kasus tersebut juga dihentikan pengadilan karena dianggap kurang bukti.
Sidang hari Rabu kemarin merupakan sidang ulang atas Abu Qatadah di mana dia didakwa memberikan dukungan spiritual dan material atas rencana serangan “sel teroris” dengan target para wisatawan saat perayaan Tahun Baru 2000 di Yordania, sementara dia berada di Inggris.
Abu Qatadah sendiri menyatakan secara terbuka bahwa dia menentang ISIS/ISIL yang disebutnya melakukan sejumlah kejahatan, seperti pemenggalan kepala tawanan.
Abu Qatadah –yang mendukung Front Al-Nusra rival dari ISIS/ISIL– mengkritik kelompok yang kini bernama Dawlah Islamiyyah (bhs Arab) itu atas pendeklarasian negara Islam di wilayah-wilayah yang dikuasainya di Suriah dan Iraq.
Bulan Juli da’i terkemuka itu mengunggah pernyataan 21 halaman di internet, yang isinya antara lain menegaskan bahwa pendeklarasian negara Islam oleh ISIS/ISIL itu tidak berarti, sebab tidak mendapatkan pengakuan dari mujahid dari belahan dunia lainnya.*