Hidayatullah.com–Seorang hakim pengadilan federal Amerika Serikat memvonis bersalah empat serdadu bayaran Blackwater atas kematian 14 warga Iraq di sebuah lapangan di Baghdad tahun 2007, lansir BBC Rabu (22/10/2014).
Seorang mantan tentara bayaran Balckwater dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dengan sengaja, sementara tiga lainnya dinyatakan melakukan pembunuhan tidak dengan sengaja.
Selain menyebabkan belasan orang tewas, 17 warga Iraq lainnya mengalami luka ketika para serdadu bayaran Blackwater menmbakkan senjatanya saat membuka jalan di Baghdad bagi konvoi pasukan Amerika Serikat.
Penembakan brutal itu menyulut kemarahan internasional dan perdebatan atas peran perusahaan-perusahaan jasa keamanan seperti Blackwater, yang banyak mempekerjakan bekas anggota militer dalam peperangan.
Jaksa penuntut mengatakan para serdadu Blackwater memendam permusuhan mendalam terhadap warga Iraq dan dengan sombongnya menembakkan senjata-senjata mereka dengan membabi-buta.
Nicholas Slatten dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dengan sengaja. Sementara Paul Slough, Evan Liberty dan Dustin Heard dinyatakan bersalah atas sedikitnya tiga dakwaan pembunuhan dengan tidak sengaja serta menghadapi gugatan soal senjata.*