Hidayatullah.com–Mahkamah Kejahatan Internasional tidak akan melakukan gugatan hukum terkait serangan pasukan Zionis atas rombongan kemanusiaan Gaza Freedom Flotilla Mei 2010, meskipun a dasar memadai untuk meyakini telah terjadi kejahatan perang dalam peristiwa itu
Dalam pernyataan yang dirilis hari Kamis (6/11/2014) oleh Fatou Bensouda, kepala penuntut di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) yang bermarkas di Den Haag, Belanda, bahwa setelah mencermati dengan seksama semua hal yang perlu diperhatikan, dia memutuskan kasus yang potensial muncul dari peristiwa itu tidak cukup kuat untuk diambil tindakan lebih lanjut oleh ICC, lansir Aljazeera.
Sembilan warga negara Turki meninggal saat pasukan komando Israel menjelang subuh 31 Mei 2010 melancarkan serangan atas 6 kapal rombongan Freedom Flotilla yang dipimpin kapal Mavi Marmara. Aktivis kesepuluh meninggal kemudian akibat luka-luka yang di deritanya.*