Hidayatullah.com–Dalam sebuah pernyataan terbaru hari Rabu (04/02/2015), kantor Presiden Thein Sein “secara tegas” menolak istilah Rohingya yang digunakan oleh utusan khusus PBB urusan HAM di Myanmar.
Myanmar mengecam pejabat PBB, Yang Hee Lee, yang sedang berkunjung, karena menggunakan istilah “Rohingya” untuk menyebut kelompok etnis minoritas Muslim yang teraniaya, dan tidak diakui secara resmi oleh pemerintah.
“Terus-menerus menggunakan terminologi yang kontroversial ini akan menciptakan rintangan dalam menanggulangi isu penting ini. Penggunaan istilah tadi oleh PBB tentu akan menimbulkan rasa tidak senang rakyat Myanmar, menyulitkan pemerintah untuk mengatasi masalah ini,” demikian yang tertulis pernyataan tersebut dikutip Voice of America (VoA) Rabu (04/02/2015).
Myanmar, yang juga disebut Burma, mayoritas penduduknya beragama Buddha, tidak mengakui keberadaan suku Rohingya.
Para pejabat pemerintah dan banyak warga setempat menganggap warga Rohingya sebagai migran ilegal dari Bangladesh dan menyebut mereka sebagai “orang Benggali.”
Orang Rohingya yang kebanyakan Muslim, tidak diakui sebagai warga negara dan diingkari hak-hak dasar mereka di Myanmar. Mereka telah menjadi korban gelombang pembantaian dan kekerasan ekstremis Buddha dalam beberapa tahun terakhir ini.*