Hidayatullah.com—Produksi daun ganja telah diperbolehkan di 19 provinsi di Turki dengan cara terkontrol, guna memerangi produksi ilegal. Demikian menurut keputusan Kementerian Pangan, Pertanian dan Peternakan yang dikeluarkan akhir September lalu seperti dilansir Hurriyet Daily News Jumat (14/10/2016) mengutip laporan T24.
Sejalan dengan keputusan itu, produksi ganja yang diizinkan oleh kementerian berlaku di provinsi-provinsi Amasya, Antalya, Bartin, Burdur, Corum, Izmir, Karabuk, Kastamonu, Kayseri, Kutahya, Malatya, Ordu, Rize, Samsun, Sinop, Tokat, Usak, Yozgat dan Zonguldak.
Izin pada awalnya akan efektif hanya untuk periode maksimum tiga tahun. Demikian keputusan kementerian itu menyebutkan.
Dalam kasus-kasus luar biasa, kementerian juga dapat memberikan izin kepada provinsi lain untuk memproduksi daun ganja demi “keperluan saintifik”.
Ketika mengajukan izin penanaman, pihak yang bersangkutan perlu memasukkan surat keterangan dari pihak berwenang bahwa mereka tidak terkait dengan aktivitas produksi ganja ilegal atau produksi narkoba, pengedaran narkoba atau penggunaan narkoba (pecandu).
Petugas dari kementerian nantinya akan mengecek sedikitnya satu kali dalam satu bulan lokasi tempat penanaman ganja sebelum musim panen, menurut keputusan tersebut.
Setelah panen, pihak yang diberikan izin untuk menanam ganja diharuskan memusnahkan semua sisa bagian tanaman ganja yang telah dipanennya guna mencegah produksi ilegal tanaman candu itu.*