Hidayatullah.com—Pengadilan pidana di Kairo hari Kamis (19/3/2015) menyatakan Habib El-Adly, bekas menteri dalam negeri era Husni Mubarak, bebas dari dakwaan korupsi dan akan dibebaskan. Demikian dikatakan pengacaranya.
El-Adly dinyatakan bebas dari dakwaan menggunakan pengaruh politiknya untuk mendapatkan keuntungan ilegal sebanyak LE181 juta (sekitar 309,5 milyar rupiah).
Mantan menteri itu menghadapi sejumlah dakwaan hukum sejak revolusi 2011. Mubarak dan El-Adly didakwa terlibat dalam kematian para demonstran yang menentang kekuasaan presiden Husni Mubarak ketika demonstrasi besar Arab Spring di Mesir terjadi. Dalam keputusan persidangan pertama keduanya dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumut hidup. Namun, pada Nopember 2014 pengadilan membatalkan gugatan atas Mubarak dalam kasus itu dan menyatakan bebas El-Adly beserta para pejabat tinggi bekas anak buahnya.
Pengacaranya, Essam El-Batawy, kepada Ahram Online mengatakan bahwa kliennya akan dibebaskan “dalam beberapa hari.”
El-Batawy juga mengatakan bahwa kliennya telah menuntaskan hukuman penjara 3 tahun atas gugatan korupsi lain, yang berkaitan dengan penyalahgunaan sumber daya polisi dan kendaraaan keamanan untuk kepentingan pribadi. Serta hukuman satu bulan penjara karena tidak melaksanakan sebuah keputusan pengadilan administrasi ketika dia masih menjabat menteri.
Dalam putusannya hari Kamis, pengadilan juga memerintahkan pencairan aset-aset milik El-Adly dan keluarganya yang dibekukan.
Pada bulan Februari kemarin, El-Adly dan bekas perdana menteri era Mubarak, Ahmed Nazif, juga dinyatakan bebas dari dakwaan korupsi terkait plat kendaraan mobil-mobil impor yang ditarik bea terlalu besar.
Dalam kasus korupsi terpisah dan pencucian uang yang semula El-Adly mendapatkan vonis 12 tahun dan denda LE15 juta, bekas pejabat tinggi Mesir itu juga dinyatakan bebas.*