Hidayatullah.com—Empat belas orang pria, termasuk para pemimpin Al-Ikhwan Al-Muslimun, hari Sabtu (11/4/2015) divonis hukuman mati, karena mendirikan “ruang operasi” di kamp demonstran pro-Mursy di kawasan Rabaa Al-Adawiya, Kairo, pada musim panas 2013, serta dakwaan-dakwaan lainnya., lapor Ahram Online.
Ketua Al-Ikhwan Al-Muslimun Muhammad Badi, putra pengusaha terkemuka Hassan Malek yang juga anggota Al-Ikhwan yang bernama Umar Malek, serta anggota senior Al-Ikhwan Saad El-Hoseiny, termasuk mereka yang mendapatkan hukuman mati.
Mantan juru bicara Al-Ikhwan Mahmoud Ghozlan dan anggota senior Saad Emara divonis secara in absentia.
Sementara itu 37 terdakwa lain dalam kasus yang sama divonis penjara seumur hidup. Di antara mereka termasuk pelaku mogok makan dalam tahanan Muhammad Sultan dan Saad El-Shater, putra dari penyandang dana utama Al Ikhwan dan pengusaha terkemuka Khairat Al-Shater.
Sultan yang memiliki kewarganegaraan ganda, Mesir dan Amerika, melakukan mogok makan sejak 26 Januari 2014. Menurut keluarganya, kondisi kesehatannya semakin buruk sejak dia melakukan aksinya dan beberapa kali tidak sadarkan diri.
Para terdakwa itu bisa mengajukan banding atas keputusan pengadilan hari Sabtu tersebut.
Setelah Muhammad Mursy dilengserkan pada 3 Juli 2013 dari kursi presiden, atas desakan sebagian rakyat yang melakukan demonstrasi massal, pemerintah Kairo melakukan pembersihan terhadap dua kamp demonstran besar pro-Mursy pada Agustus 2013. Ratusan orang tewas akibat kerusuhan yang terjadi saat pembubaran, termasuk dari kalangan petugas keamanan. Para pengurus dan pendukung Mursy dari kelompok Al-Ikhwan dan kelompok-kelompok Islam lain pendukung Mursy ditangkap oleh pihak berwenang.
Sejak Mursy tidak lagi duduk di kursi kepresidenan, pengadilan telah mengeluarkan vonis mati dalam sejumlah kasus yang melibatkan pendukung dan para dai al ikhwan.
Ketua Al-Ikhwan Muhammad Badi, sudah dijatuhi hukuman mati dalam dua kasus lain. Satu kasus vonis matinya dibatalkan pengadilan banding dan satu lagi ditolak vonis matinya oleh Al-Azhar, lembaga yang dimintai persetujuannya atas semua hukuman mati yang dikeluarkan pengadilan. Meskipun demikian, rekomendasi Al-Azhar itu tidak mengikat penuh lembaga peradilan dalam pengambilan keputusan akhir.*