Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Revisi UU Terorisme Bisa Saja Menjerat Para Dai dan Media Islam

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 April 2015 08:51 8:51 am
Ahmad
Dipublikasikan 12 April 2015 08:51
Bagikan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Saud Usman Nasution mengusulkan beberapa perubahan pada Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR
Bagikan

Hidayatullah.com- Pengamat Kontra Terorisme, Harits Abu Ulya mengatankan bahwa rencana revisi UU Terorisme (UU Nomor 15 Tahun 2003) yang akan dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) nantinya bisa menjerat media-media Islam dan para dai.

“Revisi UU Terorisme itu nantinya bisa menjerat media-media Islam,” kata Harits dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Sabtu (11/04/2015).

Harits menyampaikan saat ini BNPT secara formal adalah sebagai pemberi masukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan jika ada legal formal bagi BNPT untuk melakukan eksekusi sendiri seperti halnya low enforcement terhadap orang yang diduga sebagai teroris, tentu BNPT juga bisa melakukan pembredelan terhadap media-media Islam yang dianggap suporting atas isu terorisme.

“Pintu masuknya adalah revisi UU terorisme dengan memasukkan pasal-pasal terkait gagasan dan konten yang disampaikan ke publik baik oleh perorangan atau institusi media,” kata Harits.

Selain itu, Harits mengatakan adalah rencana revisi UU Terorisme bagian penguatan legal frame yang sudah lama direncanakan oleh BNPT.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dan kini soal momentum saja kapan RUU revisi tersebut akan dimasukkan dalam program legislasi,” kata Haris

Jika RUU itu goal, menurut Haris bisa dipastikan tindakan pemerintah akan lebih represif lagi kepada elemen-elemen yang dianggap ada benang merahnya dengan terorisme versi rezim status quo serta glorifikasi kekerasan dikaitkan dengan terorisme akan mudah disematkan kepada individu atau kelompok-kelompok gerakan Islam.

“Dengan UU terorisme akan ada lebih banyak melahirkan tragedi kedzaliman terhadap umat Islam apalagi kalau mereka punya payung legal untuk bertindak lebih dari itu,” tegas Haris.

Diluar soal masa penahanan, hukuman, keuangan menurut Haris konten revisi yang akan dimasukkan juga terkait pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, tindak penyebaran kebencian dan permusuhan, masuknya seseorang ke dalam organisasi terorisme, dan masalah rehabilitasi.

“Ini jelas sekali kedepan pemerintah bisa dengan mudah mengkriminalisasi para ulama dan juru dakwah hanya karena ditafsirkan menyampaikan pemikiran kontra mainstream, atau dianggap menginspirasi orang untuk melakukan tindakan kekerasan,” ujar Haris yang juga Direktur CIIA.

“Dan dengan mudah akan kembali disasarkan kepada media Islam yang kontennya ditafsirkan secara subyektif oleh pemerintah (BNPT) sebagai pamantik kekerasan,” imbuh Haris.

Hari Rabu lalu, Kepala BNPT, Saud Usman Nasution mengusulkan beberapa perubahan pada Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Saud Usman Nasution menjelaskan ada beberapa hal yang belum tercakup dalam UU Terorism, di antaranya mengenai pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan, masuknya seseorang ke dalam organisasi terorisme, dan masalah rehabilitasi.

Menurut Haris, defenisi ‘perbuatan menyebarkan kebencian dan permusuhan’ bisa menjadi pasal karet untuk menjerat siapa saja. Karena itu ia  menghimbau pada umat Islam, para intelektual dan tokohnya harus ikut mencermati langkah legislasi yang diinisiasi oleh pemerintah (BNPT) dan terkesan akan diaminkan oleh DPR RI tersebut.

“Bagi yang melek politik, langkah revisi ini cukup menjadi early warning’bagi dinamika dakwah dan kekuatan politik umat Islam ke depan di Indonesia,” pungkas Haris.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Nasional Penanggulangan TerorismeBNPTda'iKementerian Komunikasi dan InformatikaMedia Islamterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Belasan Dai Mursy Divonis Hukuman Mati
Tulisan selanjutnya Pengadilan Militer Mesir Proses 64 Anggota Unit Khusus Bersenjata Al-Ikhwan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?