Hidayatullah.com–Maroko melarang produksi dan penjualan cadar atas alasan keamanan.
Meskipun tidak ada pengumuman resmi oleh pemerintah, namun media lokal melaporkan, larangan yang berlaku mulai minggu ini diambil dengan ‘pertimbangan keamanan’.
Surat larangan sudah disebarkan dengan batas waktu 48 jam bagi toko-toko untuk menarik stok burka miliknya.
“Kami mengambil langkah melarang keras impor, pembuatan dan penjualan burqa di seluruh negara,” menurut situs berita Le360 yang mengutip pernyataan seorang pejabat kementerian dalam negeri.
Menurut situs itu, langkah itu didorong oleh kekhawatiran tentang keamanan mengingat penjahat berulang kali menggunakan pakaian itu untuk melakukan kejahatan.
Sejumlah aparat Kementrian Dalam Negeri pada Senin (09/01) dilaporkan sudah menggelar kampanye kepada para pedagang tentang keputusan baru itu. Kampanye di lakukan di beberapa kawasan di Casablanca -kota perekonomian utama Maroko.
Sementara di Taroudant, Maroko Selatan, pihak berwenang meminta para pedagang menghentikan pembuatan dan penjualan burka serta menarik stoknya dalam waktu 48 jam, tulis BBC.
Hammad Kabbaj -seorang ulama yang dilarang ikut pemilihan parlemen Oktober lalu karena dituduh berkaitan dengan ekstrimisme- mengecam larangan itu sebagai hal yang tidak bisa diterima.
Dalam pesannya di Facebook dia mengejek ‘kebebasan dan hak asasi manusia di Maroko’ yang menganggap ‘penggunaan pakaian renang Barat di pantai-pantai sebagai hak asasi manusia yang tidak boleh disentuh’.
Sementara lembaga Pengamat Pembangunan Manusia Maroko Utara, seperti dikutip kantor berita AFP, mengatakan keputusan itu sewenang-wenang dan merupakan ‘pelanggaran atas kebebasan ekspresi perempuan’.
Nouzha Skalli, mantan Menteri Pengembangan Sosial dan Keluarga, menyambut baik dengan mengatakan sebagai langkah yang penting melawan ‘ekstrimisme agama’.
Kebanyakan wanita di Maroko hanya memakai jilbab, tidak menutup seluruh muka.Cadar dan niqab lebih populer di kalangan penduduk di utara negara itu.
Langkah itu mendapat tentangan pemimpin kelompok Salafi negara itu, Syeikh Hassan Kettani. Katanya, jika benar cadar dilarang, ia akan menjadi bencana.*