Hidayatullah.com—Mantan presiden Mesir Muhammad Mursy telah dijatuhi hukuman penjara 20 tahun untuk dakwaan menyulut kekerasan, penyiksaan dan penggunaan kekuatan untuk menghadapi para demonstran yang berunjuk rasa di depan istana presiden Ittihadiya pada bulan Desember 2012, lapor Ahram Online Selasa (21/4/2015).
Meskipun demikian, Mursy dan 14 terdakwa lainnya dalam kasus kematian demonstran yang sama dibebaskan dari tuduhan pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata.
Keputusan itu merupakan yang pertama dikeluarkan sejak Mursy disidang dan menjadi terdakwa sejumlah kasus, setelah dia dilengserkan dari kursi kepresidenan pada 3 Juli 2013.
Mursy dan 14 orang lainnya –termasuk tokoh Al-Ikhwan Muhammad El-Beltagy dan Essam El-Erian– menjadi terdakwa dalam kasus bentrokan antara demonstran pro-Mursy dan anti-Mursy di depan istana kepresidenan Ittihadiya 2012. Sepuluh orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka dalam bentrokan yang terjadi pada tanggal 5 Desember 2012 itu.
Dalam kasus tersebut Mursy didakwa menjadi pemicu para pendukungnya dan staf pembantunya dalam melakukan pembunuhan, menggunakan kekerasan dan pembegalan, secara ilegal menangkap dan menahan para demonstran dari kubu lawan, serta menyiksa mereka.
El-Beltagy dan El-Erian, serta da’i Wajdi Ghoneim yang masih dalam pelarian, didakwa menyulut berbagai tindak kejahatan tersebut di atas. Terdakwa lain sisanya –termasuk bekas pembantu (staf) presiden– didakwa melakukan sendiri perbuatan kriminal tersebut secara langsung (bukan menyuruh orang lain, red).
Mursy tiba di tempat persidangan yang berada di lingkungan Akademi Kepolisian di pinggiran ibukota Kairo dengan menumpang helikopter. Tempat yang sama dimodifikasi sebagai tempat persidangan mantan presiden Husni Mubarak.*