Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Tak Tebang Pilih, Giliran Warga Saudi Dihukum Mati Kasus Pembunuhan TKW Indonesia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 April 2015 09:41 9:41 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 April 2015 09:12
Bagikan
Kantor Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi (KSA) di Riyadh
Bagikan

Hidayatullah.com—Hari Selasa (21/04/2015) bertepatan dengan tanggal 07 Jumadil Akhir 1436 H pemerintah Arab Saudi menghukum mati (pancung) Syayi’ bin Said Al-Qahtany, seorang warga negara Saudi di kota Abha Provinsi Asir atas kasus pembunuhan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia.

Berita ini diumumkan pihak Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi (KSA) setelah Syayi’Al-Qohathany terbukti melakukan pembunuhan yang dilakukannya terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia.

Dalam surat keterangan resminya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menjelaskan alasan eksekusi mati warga Saudi ini.

“Allah azza wa jalla berfirman: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,” demikian keteranyanya mengutip Al-Quran Surat Al Maidah ayat 33, terkait landasan hukuman qishas bagi pembunuh  sebagaimana dikutip sabq.org.

Seperti diketahui, Syayi’ bin Said bin Ali Al-Qahtany, adalah warga asli Saudi, telah melakukan pembunuhan terhadap seorang pembantu rumah tangga yang bekerja di kediamannya atas nama, Kikum Armal Asari, seorang TKW asal Indonesia.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Syayi’ bin Said telah membunuh Kikum dengan cara memukulnya dengan benda keras dan menyiramnya dengan air panas serta melakukan tindakan asusila terhadapnya.

Syayi’ bin Said berhasil diringkus polisi dan telah menjalankan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku atas tuduhan yang diarahkan padanya.

Setelah melewati proses persidangan, pengadilan memutuskan kebenaran tuduhan yang dialamatkan kepada pelaku.

Keputusan hukum pancung (ta’zir) ini, telah disahkan oleh Mahkamah Isti’nafiyah dan Mahkamah Tinggi hingga keluar perintah resmi pihak kerajaan untuk melaksanakan apa yang telah diputuskan mahkamah.

Hukum pancung Syayi’Al-Qohathany dilaksanakan  hari Selasa (21/04/2015) bertepatan dengan tanggal 07 Jumadil Akhir 1436 H di kota Abha Provinsi Asir.

Dalam keterangannya, pihak Kementerian Dalam Negeri mengumumkan, keputusan ini sebagai penegasan bagi semua atas upaya pemerintah –khususnya Pelayanan Dua Kota Suci–  dalam mewujudkan keamanan, keadilan.

Juga sebagai upaya merealisasikan penegakkan hukum Allah Subhanahu Wata’ala terhadap siapa saja yang melakukan kejahatan terhadap orang-orang tak bersalah dan menumpahkan darah mereka.

Sebelum ini, Indonesia dikejutkan dengan eksekusi TKW asal Madura, Zaenab binti Duhri, yang dihukum pancung di Madinah pada Selasa (14/04/2015) akibat dakwaan pembunuhan terhadap Nourah Binti Abdullah Duhem Al Maruba, istri pemakai jasanya, pada tahun 1999. [ Baca: TKW Asal Madura Jalani Hukuman Mati di Madinah]

Berita ini membuat pemerintah terkejut dan menyampaikan protes pada Pemerintah Saudi, alasannya,  pihak Saudi tidak menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati.*/Aan Chandra Thalib (Saudi)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukuman matiSaudiTKWWNI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Vonis Penjara 20 Tahun untuk Mursy dalam Kasus Kematian Demonstran
Tulisan selanjutnya Pesawat Presiden Serbia Nyaris Jatuh karena Tumpahan Kopi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?