Hidayatullah.com—Universitas Zagazig hari Ahad (14/6/2015) mengeluarkan surat pemecatan atas mantan presiden Muhammad Mursy dari fakultas tekniknya, lapor koran Al-Ahram.
Pemecatan Mursy dari perguruan tinggi itu terkait dengan vonis pengadilan yang menghukumnya penjara 20 tahun. Bulan April lalu Mursy dihukum dengan dakwaan menyulut tindak kekerasan atas demonstran tahun 2012 yang menentang kekuasaannya.
Mursy merupakan kepala jurusan teknik material di Universitas Zagazig.
Rektor Universitas Zagazig Ashraf El-Sheehy memimpin sebuah komite yang terdiri dari tiga profesor hukum, yang dibentuk untuk memutuskan apakah Mursy memiliki hak hukum untuk tetap memegang jabatannya di universits itu atau tidak.
Komite tersebut menerima sebuah salinan putusan dari pengadilan sebelum mengeluarkan keputusan pemecatan itu.
Keputusan pemberhentian Mursy itu juga didasarkan pada fakta ketidakhadirannya di kampus selama lebih dari 6 bulan.
Hukum yang berlaku untuk perguruan-perguruan tinggi di Mesir menyebutkan bahwa siapa saja staf di fakultas yang absen selama 6 bulan tanpa kabar maka akan dipecat. Demikian menurut keterangan Mustafa Kamal El-Sayed, profesor ilmu politik di Universitas Kairo dan anggota Gerakan 8 Maret untuk Independensi Universitas.
“Peraturan itu diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan bahwa Mursy sedang berada dalam tahanan dan bahkan dia tidak bisa menghubungi keluargnya,” El-Sayed kepada Ahram Online Senin (15/6/2015).
Lebih lanjut El-Sayed menjelaskan bahwa jika orang yang bersangkutan berhasil menjelaskan tentang ketidakhadirannya di kampus, orang tersebut bisa kembali ke universitas dalam waktu 6 bulan.*