Hidayatullah.com—Pengadilan administrasi Mesir hari Selasa (12/11/2013) memerintahkan status negara dalam keadaan darurat dicabut pada hari itu juga pukul 4 sore, bukan pada hari Kamis sebagaimana yang diumumkan pemerintah sebelumnya.
Stasiun televisi pemerintah melaporkan, jurubicara kabinet Sherif Shawky mengatakan bahwa status keadaan darurat secara resmi telah dicabut sesuai dengan perintah pengadilan.
Namun, jurubicara militer Kolonel Ahmad Ali hari Selasa mengatakan, tentara akan tetap menjalankan jam malam sampai mendapatkan pemberitahuan resmi dari pengadilan.
Status negara dalam keadaan darurat diberlakukan secara resmi mulai 14 Agustus lalu berdasarkan dekrit presiden sementara Adly Mansour, menyusul terjadinya kerusuhan berdarah saat aparat berusaha membubarkan kamp demonstran pro-Mursy di dua lokasi di Kairo. Pada pertengahan September status itu diperpanjang selama dua bulan.
Sebelumnya hari Senin, menteri pariwisata mengumumkan bahwa status darurat sudah dicabut untuk daerah pariwisata Sharm el-Sheikh di Sinai dan gubernuran Laut Merah.
Tidak jelas apakah jam malam, yang diberlakukan bersamaan dengan status darurat pada bulan Agustus, juga ikut dicabut.
Sebuah sumber di pemerintahan kepada Ahram Online mengatakan, jam malam sepertinya juga akan diakhiri.
Di awal bulan ini, Wakil Perdana Menteri Hossam Eissa mengatakan jam malam akan berakhir pada 14 Nopember.*