Hidayatullah.com—Kementerian Kesehatan Prancis hari Rabu (4/11/2015) mengatakan bahwa pemerintah telah mencabut peraturan yang telah berlaku puluhan tahun tentang larangan pria homoseksual mendonorkan darahnya.
Pencabutan larangan itu akan dilakukan bertahap. Pertama-tama, hanya pria homoseksual yang tidak aktif melakukan hubungan seksual selama setahun terakhir yang diperbolehkan untuk mendonorkan darahnya. Kemudian mulai musim semi 2016, seluruh pria gay boleh mendonorkan darahnya, lapor AFP.
Prancis, seperti banyak negara lain, memberlakukan larangan donor darah atas pria-pria homoseksual sejak tahun 1980-an, sebagai tindakan pencegahan penyebaran AIDS. Sejak itu pula kelompok pecinta sesama jenis melakukan protes, dengan alasan larangan itu menimbulkan prasangka buruk kepada kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Negara lain yang juga memberlakukan larangan pria homoseksual mendonorkan darahnya termasuk Australia, Inggris, Swedia dan Jepang.*