Hidayatullah.com– Wakil Ketua Persatuan Ulama Muslim Dunia, Dr. Ahmad Riswani menegaskan, syariat secara pasti mewajibkan seluruh umat Islam, pemimpin dan ulama, pimpinan bangsa Palestina dan organisasinya berdiri membela hak pengungsi Palestina untuk kembali ke tanah air mereka dan membela mereka dengan sarana apapun.
Riswani dikutip PIC menyerukan dalam keterangannya hari Kamis (24/12/2015) bahwa para pengungsi Palestina (pencari suaka) dimanapun berada tidak boleh menyerah dengan realita yang mereka hadapi, tidak usah merasa hina dengan hak mereka.
Ia menambahkan, umat Islam yang mendukung hak pengungsi Palestina dan warga dunia lainnya tetap akan komitmen.
Riswani menegaskan, kejahatan Israel dalam mengusir pengungsi Palestina – jumlah mereka sepertiga dari total jumlah warga Palestina – dari tanah air mereka dan rumah mereka bukan sekadar kezhaliman dan tindakan permusuhan yang terjadi dan berakhir. Namun tindakan zionis ini adalah rentetan dari kejahatan dan kezhaliman yang dilakukan zionis Israel.
Ia menyebut, tindakan kejahatan Israel ini sudah berlangsung dalam perjalanan sejarah Israel, sebagaiman kaum musyrik melakukan kejahatan yang sama terhadap umat Islam generasi pertama. Siksaan dan penindasan sehingga umat Islam harus melarikan diri ke Habasyah mencari suaka kemudian ke Yatsrib (Madinah).
Riswani menjelaskan, bangsa Palestina hari ini merupakan korban paling kejam dari pengusiran paksa dari negeri mereka, sehingga mereka terasing, kehilangan kampung halaman, lahan pertanian, tersiksa dan terhina.
Hak pengungsi kembali ke tanah air dijamin dan diakui oleh semua syariat dan piagam internasional dan kondisi apapun tidak terpengaruh oleh apapun.
Karena itu, para ahli fikih Islam memutuskan bahwa hak itu tidak bisa dibatasi oleh waktu atau jatuh karena waktunya berakhir. Kerugian yang ditimbulkan oleh perampasan hak itu juga tidak bisa hilang karena berlangsung di masa lalu. Kezhaliman tetap kezhaliman dan merugikan dan yang melakukan adalah penjahat.
Riswani menegaskan, masalah yang terkait dengan pengusiran warga Palestina adalah kini wilayah mereka yang dirampas zionis menjadi kawasan produktif dan industri yang dilakukan oleh pemukim Yahudi ilegal (perampas). Karena itu, barang-barang itu tidak halal untuk diimpor.
Alasannya; pertama, barang dan produksi itu membantu mengukuhkan penjajah Israel dengan berbagai kejahatannya. Kedua, barang-barang itu berstatus curian atau hasil dari tindakan pencurian atas hak-hak pengungsi Palestina.
Dr. Ahmad Riswani berasal dari Maroko dan anggota pendiri dan wakil ketua Persatuan Ulama Muslim Dunia. Kini beliau menjadi anggota Rabitah Alam Islami.*