Hidayatullah.com—Pemerintah Pantai Gading melarang produksi, impor dann penjualan minuman beralkohol yang dikemas dalam bungkus plastik (sachet) dengan alasan kesehatan.
Bungkusan plastik kecil berisi rum, vodka dan minuman beralkohol lainnya sangat populer di kalangan warga yang berkantong pas-pasan, dengan harga jual antara $0,35 dan $1,65 (sekitar Rp4.500 – Rp22.000).
Larangan itu ditujukan untuk meminimalisir dampak alkohol pada pemuda, khususnya pelajar, kata juru bicara pemerintah Bruno Kone seperti dikutip BBC (10/11/2016).
Larangan penjualan air minum dalam bungkus plastik dua tahun lalu memicu unjuk rasa rakyat.
Kebijakan itu diberlakukan oleh pihak berwenang Pantai Gading sebagai upaya mengurangi polusi sampah plastik.
Keputusan untuk melarang penjualan minol dalam bungkusan plastik itu diambil setelah rapat kabinet hari Rabu (9/11/2016), lalu diajukan ke kementerian perdagangan, kata Kone.
“Produk-produk itu kebanyakan adalah selundupan yang dimasukkan ke negara ini,” lapor kantor berita APA mengutip perkataan Kone.
“Produk-produk itu tidak memenuhi standar kita dan karenanya menimbulkan ancaman kesehatan bagi konsumen, dan ancaman terhadap perekonomian negara,” imbuhnya.
Kamerun, Malawi dan Senegal juga melarang penjualan dan produksi minuman beralkohol dalam bungkusan plastik beberapa tahun belakangan.*