Hidayatullah.com–Gaji dan upah para karyawan yang bekerja di sektor publik akan dibayarkan berdasarkan kalender Masehi yang akan diterapkan mulai tanggal 1 Oktober.
Keputusan tersebut dilaporkan oleh situs berita online Sabq dan AIn Al-Yaum, yang mengutip keputusan Dewan Kementrian yang dikeluarkan pada 26 September 2016.
Keputusan Kabinet tersebut sebagai bagian dari langkah penghematan besar-besaran, termasuk pemotongan gaji karyawan senior sebesar 20 persen dan penundaan bonus bagi karyawan pemerintah dalam menyambut tahun baru Hijriah.
Berdasarkan keputusan Kabinet tersebut, gaji dan tunjangan akan dihitung berdasarkan tahun fiskal yang disetujui oleh negara sejalan dengan keputusan Kerajaan yang dikeluarkan 30 tahun lalu, pada 12 Rabiul Tsani, 1407.
Arab Saudi Potong Gaji dan Tunjangan Pejabat Senior 20 Persen
Keputusan itu mengganti penetapan pembayaran gaji karyawan sektor publik dari yang sebelumnya berdasarkan kalender Hijriyah dengan kalender Masehi, agar sama dengan sektor swasta, demikian kutip saudigazette.com, Senin (03/10/2016).
Para pekerja pemerintahan akan kehilangan 11 hari pembayaran di bawah mekanisme yang direvisi. Kalender Hijriyah terdiri dari 12 bulan berisi 29-30 hari tergantung dari penampakan bulan, dan biasanya terdiri dari 354 hari, 11 hari lebih sedikit dari kalender Masehi.*/Nashirul Haq AR