Hidayatullah.com–Parlemen Israel (Knesset) hari Senin (06/03/2017) menyetujui undang-undang yang melarang warga asing memasuki negara itu, jika mereka secara terang-terang mendukung boikot dan anti-Israel.
“Sejak beberapa tahun ini, seruan untuk memboikot Israel semakin menjadi-jadi,” menurut parlemen Israel di lamannya setelah undang-undang itu disetujui.
“Tampaknya ia seperti garis depan baru dalam perang melawan Israel, di mana sampai saat negara ini masih belum siap untuk menanganinya sepenuhnya,” menurutnya lagi dikutip Reuters.
Para individu atau perwakilan kelompok-kelompok yang memboikot secara terbuka – kecuali warga Israel dan penduduk tetap – tidak akan diberikan visa, demikian menurut undang-undang tersebut.
Baca: Menteri Kehakiman Israel Sebut Gerakan Boikot Bentu “Terorisme”
Tidak jelas kapan kebijakan baru itu akan diberlakukan, tetapi undang-undang itu menyebutkan pengecualian dapat dibuat.
Undian disetujui dengan 46 mendukung dibandingkan 28, dengan beberapa oposisi menyatakan, adalah lebih baik untuk melibatkan para kritikus. Undang-undang baru itu menurut mereka, akan memberikan kesempatan kepada mereka yang menyerang Israel.
Israel sudah lama mengutuk keras kelompok-kelompok seperti Gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) yang ingin mengisolasi Israel berkaitan kebijakannya terhadap warga Palestina.
Knesset bahkan menyebut BDS sebagai sebuah front baru perang terhadap Israel dan perlu diambil tindakan.
Sebelum ini, Menteri Keamanan Publik Israel, Gilad Erdan menyerukan larangan terhadap organisasi dan individu yang mendukung gerakan boikot dan BDS.
BDS dimulai pada Juli 2005 yang didukung lebih dari 170 organisasi Palestina. Tahun 2007, Komite Nasional Palestina BDS didirikan untuk mengkoordinasikan gerakan global yang terus meningkat ini.
Meluasnya gerakan boikot terhadap Israel di Eropa melahirkan kekhawatiran tinggi para pejabat negeri penjajah tersebut.*