Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Parlemen Israel Tolak Visa dan Larang Warga Asing Pendukung Boikot

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Maret 2017 20:57 8:57 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Maret 2017 20:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Parlemen Israel (Knesset) hari Senin (06/03/2017) menyetujui undang-undang yang melarang warga asing memasuki negara itu, jika mereka secara terang-terang mendukung boikot dan anti-Israel.

“Sejak beberapa tahun ini, seruan untuk memboikot Israel semakin menjadi-jadi,” menurut parlemen Israel di lamannya setelah undang-undang itu disetujui.

“Tampaknya ia seperti garis depan baru dalam perang melawan Israel, di mana sampai saat negara ini masih belum siap untuk menanganinya sepenuhnya,” menurutnya lagi dikutip Reuters.

Para individu atau perwakilan kelompok-kelompok yang memboikot secara terbuka – kecuali warga Israel dan penduduk tetap – tidak akan diberikan visa, demikian menurut undang-undang tersebut.

Baca: Menteri Kehakiman Israel Sebut Gerakan Boikot Bentu “Terorisme”

Tidak jelas kapan kebijakan baru itu akan diberlakukan, tetapi undang-undang itu menyebutkan pengecualian dapat dibuat.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Undian disetujui dengan 46 mendukung dibandingkan 28, dengan beberapa oposisi menyatakan, adalah lebih baik untuk melibatkan para kritikus. Undang-undang baru itu menurut mereka, akan memberikan kesempatan kepada mereka yang menyerang Israel.

Israel sudah lama mengutuk keras kelompok-kelompok seperti Gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi  (BDS) yang ingin mengisolasi Israel berkaitan kebijakannya terhadap warga Palestina.

Baca:  BDS, Gerakan Boikot yang mulai Mendunia

Knesset bahkan menyebut BDS  sebagai sebuah front baru perang terhadap Israel dan perlu diambil tindakan.

Sebelum ini, Menteri Keamanan Publik Israel, Gilad Erdan menyerukan larangan terhadap organisasi dan individu yang mendukung gerakan boikot dan BDS.

BDS dimulai pada Juli 2005 yang didukung lebih dari 170 organisasi Palestina.  Tahun 2007, Komite Nasional Palestina BDS didirikan untuk mengkoordinasikan gerakan global yang terus meningkat ini.

Meluasnya gerakan boikot terhadap Israel di Eropa melahirkan kekhawatiran tinggi para pejabat negeri penjajah tersebut.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anti israelBDSboikot IsraelDivestasi dan SanksiGerakan BoikotKnesset mendukung boikotLarang Warga Asingpalestinaparlemen Israelperang melawan Israelvisa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Taipan Ritel Jerman Schlecker dan Keluarganya Jadi Terdakwa Penipuan
Tulisan selanjutnya Petugas Tangkap Komandan Milisi Syiah Pakistan “Zainabion”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?