Hidayatullah.com—Ratu Ingrris Elizabeth II hari Kamis (16/3/2017) secara resmi memberikan kewenangan kepada Perdana Menteri Theresa May untuk memulai perundingan keluar dari persekutuan Uni Eropa.
Wewenang itu diberikan Ratu Elizabeth II lewat persetujuannya atas legislasi yang diloloskan lewat parlemen hari Senin malam (13/3/2017).
Pengumuman itu, yang disampaikan di parlemen oleh ketuanya John Bercow, mengkonfirmasi bahwa PM May bisa memulai pembicaraan untuk kepentingan keluarnya Inggris dari Uni Eropa –atau lebih populer dengan sebutan Brexit– kapan saja, lapor Reuters.*