Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Menteri Kehakiman Jerman: Denda Selangit Cara Ampuh Atasi Ujaran Kebencian di Internet

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 April 2017 19:17 7:17 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 5 April 2017 19:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Perusahaan-perusahaan online yang tidak menghapus konten kriminal dapat diganjar dengan denda selangit di Jerman. RUU usulan Menteri Kehakiman Heiko Maas itu, jika diloloskan, akan menjadi prestasi tersendiri dalam menanggulangi masalah penyebaran pesan kebencian yang belakangan ini semakin marak di Eropa.

Menjelang rapat kabinet hari Rabu (5/4/2017) guna menanggulangi masalah tersebut, Menkeh Heiko Maas mengulangi lagi peringatan bahwa perusahaan-perusahaan online yang tidak menghapus sendiri konten kriminal terancam denda hingga 50 juta euro ($53 juta), lansir Deutsche Welle.

“Kami tidak terima dengan fakta bahwa perusahaan-perusahaan di Jerman tidak mematuhi hukum yang ada. Oleh karena itu di masa mendatang, jika hal itu tidak berubah menjadi lebih baik, kami akan menjatuhkan denda tinggi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut,” kata politisi dari Partai Sosial Demokrat (SPD) itu dalam acara pagi Morgenmagazin di ARD.

Survei terbaru oleh Kementerian Kehakiman menunjukkan bahwa hanya sekitar satu persen atau “nyaris nihil” konten kriminal yang diunggah pengguna dihapus dari server oleh pihak pengelola Twitter. Sementara Facebook menghapus sekitar 50 persen dan YouTube 90 persen dari konten sejenis.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Menanggapi pernyataan Mass tersebut, pakar hukum dari Partai Hijau, Renate Künast, mengkritik usulan RUU itu yang dinilainya beresiko membatasi kebebasan berbicara.

“Ketakutan saya, dan juga banyak orang lain, pada akhirnya versi yang diusulkan ini akan membatasi kebebasan berpendapat karena nantinya itu akan dihapus, dihapus, dihapus,” kata politisi wanita itu.

“Pada prinsipnya, usulan Maas itu tidak salah,” imbuh Künast. Namun, dalam bentuknya yang sekarang RUU itu adalah hasil kerja tergesa-gesa. Usulan denda tinggi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhinya merupakan “hampir seperti undangan untuk tidak hanya menghapus [konten] hinaan, tetapi semuanya dengan alasan keamanan,” imbuhnya.

Usulan dari Menkeh Heiko Maas itu merupakan upaya terbaru yang dilakukan pemerintah Jerman guna menanggulangi penyebaran pesan atau ujaran kebencian melalui dunia maya.

Bulan lalu kementerian mengumumkan rencana pembuatan undang-undang baru yang akan memaksa pengelola situs jejaring sosial membuat laporan akuntabilitas triwulanan. Laporan itu harus memuat tentang berapa jumlah dan kualifikkasi pekerja yang bertugas menghapus dan memblokir konten-konten yang melanggar peraturan tentang ujaran kebencian dan fitnah. Kebijakan itu juga akan mengharuskan jejaring sosial memberikan kemudahan kepada penggunanya untuk mengidentifikasi dan melaporkan konten-konten yang merugikan diri mereka, seperti konten fitnah, menjelek-jelekkan pribadinya, penistaan, ajakan atau dorongan untuk melakukan kejahatan, ujaran kebencian terhadap kelompok sosial tertentu, serta ancaman.

Apabila usulan RUU tersebut nantinya direstui dan menjadi undang-undang, maka Jerman akan menjadi negara Eropa pertama yang memiliki pedoman legal yang jelas untuk kasus ujaran kebencian di internet.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Moldova: Dana Bantuan Uni Eropa Banyak Dicuri Pejabat Pemerintah
Tulisan selanjutnya Di Madinah, Ridwan Kamil Ingatkan Mahasiswa Indonesia Bertoleransi atas Perbedaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?