Hidayatullah.com—Iran mengusir paksa ribuan orang Afghanistan dan melanggar kewajiban internasionalnya untuk melindungi para pengungsi, kata laporan Hurman Rights Watch (HRW) yang dirilis Rabu pekan lalu (20/11/2013).
Laporan HRW itu mencantumkan kisah tentang para ayah yang dideportasi tanpa diberi kesempatan untuk berpamitan kepada keluarga mereka yang tertinggal di Iran. HRW juga menceritakan, ada seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun yang terlantar di dekat perbatasan tanpa memiliki uang, sehingga harus mengemis untuk ongkos naik bus ke Afghanistan.
Jutaan orang Afghanistan menyelamatkan diri ke Iran dan Pakistan pada tahun 1980-an guna menghindari pemberontakan berdarah orang kelompok anti-komunis. Saat perang memuncak, sekitar 5 juta orang Afghanistan mengungsi ke Pakistan dan hampir 4 juta orang ke Iran. HRW memperkirakan, saat ini masih ada 2 juta warga Afghanistan yang menjadi pengungsi tak terdaftar di Iran, yang mana sebagian ada yang pulang ke negaranya tetapi terpaksa kembali ke Iran karena tidak ada pekerjaan dan memburuknya situasi keamanan di Afghanistan, lansir AP.
Peneliti HRW untuk wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara Faraz Sanei mengatakan, Iran menolak untuk mendaftarkan sebagian besar orang-orang Afghanistan itu sebagai pengungsi. Hanya sekitar 840.000 orang Afghanistan di Iran yang tercatat sebagai pengungsi terdaftar.
Penelitian HRW tentang para pengungsi Afghanistan di Iran itu mengungkap banyak tindak kekerasan dan pelanggaran HAM, penyiksaan yang dilakukan Iran terhadap pengungsi, termasuk saat proses deportasi.*