Hidayatullah.com–Iran dan Yaman memiliki beberapa undang-undang penghujatan paling berat, menurut sebuah laporan dari Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional lapor Middle East Eye (MEE) hari Selasa, 29 Agustus 2017.
Hukum mengenai penghujatan “tersebar luas” di seluruh dunia, dengan beragam hukuman mulai dari hukuman penjara hingga pecut atau hukuman mati, kata penulis laporan oleh Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional.
Iran, Pakistan, dan Yaman yang paling buruk, berada di paling atas daftar berisi 71 negara dengan hukum yang mengkriminalkan pandangan yang dianggap menghujat.
Komisi federal AS meminta dicabutnya undang-undang penghujatan, mengatakan undang-undang itu menyebabkan penyalahgunaan dan gagal untuk melindungi kebebasan beragama dan berekspresi.
“Kami menemukan pola utama. Semua penyimpangan dari prinsip kebebasan pendapat dalam beberapa cara, semuanya memiliki formula yang sama, dengan interpretasi yang berbeda,” Joelle Fiss, penulis laporan itu mengatakan pada Reuters.
Peringkat ditentukan berdasarkan bagaimana sebuah larangan negara terkait penghujatan atau mengkriminalkannya bertentangan dengan prinsip hukum internasional.
Irlandia dan Spanyol memiliki “nilai paling baik”, di mana hukum mereka hanya mengharuskan membayar denda, menurut laporan yang mengatakam banyak negara Eropa memiliki undang-undang penghujatan yang sangat jarang diterapkan, begitu menurut pandangan Komisi Amerika untuk Kebebasan Beragama Internasional.
Sekitar 86 persen negara dengan hukum penghujatan menerapkan hukuman penjara bagi terdakwa yang bersalah, kata laporan itu.
Proporsionalitas hukuman merupakan kriteria utama bagi para peneliti.
“Inilah mengapa Iran dan Pakistan merupakan dua negara tertinggi karena mereka secara tegas memberikan hukuman mati di dalam undang-undang mereka,” kata Fizz, merujuk pada hukum mereka yang menerapkan hukuman mati bagi penghina Nabi Muhammad.
Baca: Pria Pakistan Dihukum Mati Akibat Ujaran Kebencian dan Hina di Facebook
Hukum penghujatan dan penistaan dapat disalahgunakan oleh otoritas untuk menekan rakyat, laporan itu mengatakan, mengutip Pakistan dan Mesir, dan dapat berperan sebagai sebuah dalih untuk membungkam kebencian.
Bulan lalu pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati seorang pria yang diduga melakukan penghujatan di Facebook, pertama kalinya hukuman itu dijatuhkan terkait kejahatan di sosial media di negara Pakistan yang mayoritas Muslim.
“Semua negara (berjumlah lima) dengan hukuman paling berat memiliki agama resmi negara,” laporan itu mengatakan, merujuk pada Iran, Pakistan, Yaman, Somalia dan Qatar. Agama Islam merupakan agama resmi semua negara itu.
Amerika dan Negara Barat kerap mengecam undang-undang penistaan agama negara lain, termasuk mencela Nabi. Di sisi lain, mereka melarang dan memberlakukan hukuman bagi kejahatan anti Semit (anti Yahudi).*