Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Cegah Lonjakan Harga Musim Natal, Malaysia Patok Harga Telur, Ayam dkk

Ama Farah
Terakhir diupdate: 20 Desember 2019 19:44 7:44 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 20 Desember 2019 19:44
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Guna mencegah lonjakan harga pada musim Natal, 19 barang kebutuhan pokok dimasukkan dalam skema kontrol oleh pemerintah Malaysia.

Wakil Menteri Perdagangan Domestik dan Urusan Konsumen Chong Chieng Jen menagatakan skema itu akan diberlakukan selama sepuluh hari dari tanggal 22 sampai 31Desember 2019.

“Kementerian sudah mengidentifikasi item-item tambahan termasuk cabai merah, kol bulat impor dari Indonesia dan China kecuali kol Beijing, serta kentang impor (China)… Kategorinya terdiri dari ayam, telur, sayur-mayur, daging domba dan daging babi,” paparnya seperti dikutip kantor berita Bernama Jumat (20/12/2019).

Termasuk barang kebutuhan yang dimasukkan dalam skema kontrol adalah ayam hidup, ayam potong standar (dengan kepala, kaki dan jeroan), ayam poting super (tanpa kepala, kaki dan jeroan), ayam tua hidup (harga tertinggi hanya di Sarawak) dan kalkun impor.

Termasuk dalam daftar yaitu sayap ayam (harga tertinggi hanya di Sarawak, Sabah dan Labuan saja), daging domba dengan tulang lokal (harga tertinggi di kawasan Semenanjung saja), daging domba impor dan daging kambing dengan tulang, serta telur ayam mulai grade A sampai C.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Bagi pedagang yang tidak mematuhi ketentuan itu akan dijerat dengan UU Pengendalian Harga dan Antipencatutan Uang 2011.

Konsumen dapat melaporkan pelanggaran lewat saluran-saluran yang telah disediakan lewat email, call centre, WhatsApp dan bahkan aplikasi ponsel pintar ke berbagai kantor kementerian dan lembaga terkait.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ayamdagingMalaysianatalTelur
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Seorang Hakim Nigeria Nyatakan Menjajakan Seks Bukan Tindak Pidana
Tulisan selanjutnya Di Negara Kaya Swiss Kemiskinan Terus Bertambah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?