Hidayatullah.com–Guna mencegah lonjakan harga pada musim Natal, 19 barang kebutuhan pokok dimasukkan dalam skema kontrol oleh pemerintah Malaysia.
Wakil Menteri Perdagangan Domestik dan Urusan Konsumen Chong Chieng Jen menagatakan skema itu akan diberlakukan selama sepuluh hari dari tanggal 22 sampai 31Desember 2019.
“Kementerian sudah mengidentifikasi item-item tambahan termasuk cabai merah, kol bulat impor dari Indonesia dan China kecuali kol Beijing, serta kentang impor (China)… Kategorinya terdiri dari ayam, telur, sayur-mayur, daging domba dan daging babi,” paparnya seperti dikutip kantor berita Bernama Jumat (20/12/2019).
Termasuk barang kebutuhan yang dimasukkan dalam skema kontrol adalah ayam hidup, ayam potong standar (dengan kepala, kaki dan jeroan), ayam poting super (tanpa kepala, kaki dan jeroan), ayam tua hidup (harga tertinggi hanya di Sarawak) dan kalkun impor.
Termasuk dalam daftar yaitu sayap ayam (harga tertinggi hanya di Sarawak, Sabah dan Labuan saja), daging domba dengan tulang lokal (harga tertinggi di kawasan Semenanjung saja), daging domba impor dan daging kambing dengan tulang, serta telur ayam mulai grade A sampai C.
Bagi pedagang yang tidak mematuhi ketentuan itu akan dijerat dengan UU Pengendalian Harga dan Antipencatutan Uang 2011.
Konsumen dapat melaporkan pelanggaran lewat saluran-saluran yang telah disediakan lewat email, call centre, WhatsApp dan bahkan aplikasi ponsel pintar ke berbagai kantor kementerian dan lembaga terkait.*