Hidayatullah.com—Regulator network di Jerman telah melarang penjualan arloji pintar anak-anak yang memiliki fungsi monitoring satu arah.
Bundesnetzagentur mengumumkan larangan itu dengan mengatakan arloji pintar semacam itu dapat diklasifikasikan sebagai alat “pemancar tidak sah.”
“Menurut penyelidikan kami, para orangtua menggunakan arloji itu, contohnya, untuk mendengarkan [apa yang dikatakan] para guru ketika pelajaran sedang berlangsung,” kata Presiden Bundesnetzagentur Jochen Homann, seperti dikutip Deutsche Welle hari Jumat (17/11/2017).*